• Beranda
  • Berita
  • Trenggono imbau perusahaan manfaatkan ruang laut urus izin PKKPRL

Trenggono imbau perusahaan manfaatkan ruang laut urus izin PKKPRL

24 Februari 2023 15:57 WIB
Trenggono imbau perusahaan manfaatkan ruang laut urus izin PKKPRL
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Anggota IV BPK Haerul Saleh meninjau pelaksanaan PKKPRL di Terminal Khusus PT Kolaka Nickel Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (23/2/2023). ANTARA/Sinta Ambarwati.

Saya kira kita juga ingatkan kepada perusahaan perusahaan yang melakukan urusan di laut, kita minta mereka segera mengurus PKKPRL

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Haerul Saleh, mengimbau perusahaan yang memanfaatkan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus segera mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Saya kira kita juga ingatkan kepada perusahaan perusahaan yang melakukan urusan di laut, kita minta mereka segera mengurus PKKPRL. Saya jamin prosesnya tidak lama," ungkap Trenggono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Adapun Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan empat dokumen PKKPRL yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 kepada tiga pelaku usaha, total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari penerbitan tersebut Rp6,36 miliar.

Baca juga: KKP pastikan pengelola Kepulauan Widi belum kantongi PKKPRL

Penerbitan PPKPRL, lanjut dia, selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.

Selain PKKPRL, Menteri Trenggono mengimbau perusahaan agar proses distribusi hasil tambang jangan sampai mencemari laut, termasuk limbah harus diolah secara bertanggung jawab.

Hal ini karena di beberapa tempat pernah terjadi tumpahan yang akhirnya mengancam kesehatan biota di sekitar area tumpahan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat akibat pencemaran yang ditimbulkan.

"Tapi yang paling penting kita ingin mengingatkan melalui pemerintah daerah juga, agar menjaga tailing atau limbah, benar benar bisa dijaga dengan baik sebelum masuk ruang laut dan lain sebagainya. Itu harus ada langkah-langkah pengawasan ya. Karena kemudian akan terus mengalir ke laut, dampaknya juga akan merusak lingkungan laut," tegasnya.

Senada dengan Trenggono, Anggota IV BPK Haerul Saleh turut mengimbau pelaku usaha pertambangan di Kolaka untuk patuh pada aturan. Kepatuhan ini menurutnya akan meningkatkan pemasukan keuangan negara yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

Baca juga: KKP ingatkan izin pemanfaatan ruang laut ke pengelola kawasan PIK

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023