• Beranda
  • Berita
  • Wamenkeu: Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN ditolak

Wamenkeu: Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN ditolak

1 Maret 2023 17:28 WIB
Wamenkeu: Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN ditolak
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara (keempat dari kanan) dalam konferensi pers Sinergi Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (01/03/2023). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pengajuan pengunduran diri oleh saudara RAT ditolak

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari aparatur sipil negara (ASN) ditolak karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

"Pengajuan pengunduran diri oleh saudara RAT ditolak," tegas Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu.

Penolakan pengunduran diri dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2000.

Ia menyebutkan beleid tersebut berisi pegawai yang sedang berada dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri.

Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT lantaran sempat dicurigai usai kasus penganiayaan dan pamer harta anak RAT.

Baca juga: Sri Mulyani: Peningkatan harta Dirjen Pajak karena kenaikan harga aset

Baca juga: Dirjen Pajak minta warga lapor jika temukan pegawai tak profesional


Pengajuan pengunduran diri RAT dilakukan usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot jabatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tersebut. Pencopotan jabatan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT.

Adapun surat pengunduran diri dari RAT tertanggal 24 Februari 2023 dan telah diterima Kemenkeu pada 27 Februari 2023 melalui Ditjen Pajak.

Dengan penolakan pengunduran diri tersebut, Suahasil mengingatkan bahwa RAT masih berstatus sebagai ASN saat ini.

"Dengan begitu, saudara RAT masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kemenkeu," ucap dia.

Baca juga: PBNU sambut baik Kemenkeu respons harta Rafael Alun Trisambodo

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari ASN Ditjen Pajak

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023