• Beranda
  • Berita
  • Wamenkeu: Bea Cukai panggil dan periksa pejabat yang pamer harta

Wamenkeu: Bea Cukai panggil dan periksa pejabat yang pamer harta

1 Maret 2023 18:56 WIB
Wamenkeu: Bea Cukai panggil dan periksa pejabat yang pamer harta
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara (keempat dari kiri) dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu (01/03/2023). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai sudah memanggil dan memeriksa pejabat eselon III di Yogyakarta yang pamer harta dan viral di media sosial, yakni Eko Darmanto (ED).
 
"Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan," ujar Suahasil dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pengawasan Pegawai Kemenkeu di Jakarta, Rabu.
 
Dari hasil pemanggilan dan pemeriksaan, ia menyampaikan ED mengakui foto di depan pesawat terbang diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran dari Tim Ditjen Bea Cukai mengonfirmasi bahwa pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
   
Terkait dengan unggahan foto ED yang terlihat pamer tersebut, pejabat Bea Cukai tersebut telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki kelakuannya.
 
Kemudian terkait unggahan foto di akun media sosial ED bersama motor besar, ED mengaku motor tersebut merupakan pinjaman.
 
Namun, sambung Suahasil, ED mengakui memiliki harta berupa motor besar yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),.
 
"Karena itu saya telah menginstruksikan Tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
 
Ia menyebutkan tindak lanjut dapat dilakukan dengan investigasi dan penelitian atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN, termasuk dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin ED.

Baca juga: Wamenkeu: Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN ditolak
 
Untuk mempermudah pemeriksaan ED, Wamenkeu telah menginstruksikan Ditjen Bea Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan melalui pencopotan dari jabatan secepat mungkin.
 
"Sampai saat ini belum dicopot dari jabatan, tapi saya minta segera," tutur Suahasil.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023