Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Muhammad Yusrizki (MY), Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, MY diperiksa bersama tujuh saksi lainnya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MS dan IH.
Tujuh saksi lainnya yang diperiksa, yakni Abdullah Syahidin selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I, Didik Indri Widyantoro selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi, Arya Pradana Setiadharma selaku Dirut PT Prasetya Dwi Darma.
Baca juga: Kejagung sita belasan barang bukti dari Pejabat PPK Bakti Kominfo
Baca juga: Hoaks! Menteri Nasdem telah ikut ditetapkan tersangka kasus BTS 4G
Kemudian, Tri Haryanto selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kominfo dan Rony Dosonugroho selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunicatio and Electrical, Ryan Brasali selaku Direktur PT Bela Parahyangan INvestindo dan Fernanda Anim Puspitasari selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.
Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Penyidik juga telah menyita barang bukti dari sejumlah lokasi milik sanksi dan juga tersangka.
Awal Februari, penyidik melakukan penyitaan aset milik Elvano Hatorangan (EH) juga merupakan pegawai di Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo).
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023