Pakar pendidikan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Agus Sartono mengatakan keluarga dapat berperan besar dalam mencegah terjadinya perkawinan anak.
"Keluarga, khususnya orang tua dapat berperan dengan membimbing anak-anak mereka agar tidak menikah usia dini dan lebih memikirkan masa depan," kata dia saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Agus Sartono yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu, menambahkan untuk mencegah agar anak tidak menikah pada usia dini maka orang tua perlu menyediakan akses pendidikan yang cukup.
"Seperti misalnya memastikan anak menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Dengan demikian setidaknya anak selesai SLTA pada usia 18 tahun," katanya.
Selain itu, orang tua perlu memberikan edukasi kepada anak mereka mengenai kesehatan reproduksi.
"Pendidikan tentang kesehatan reproduksi ini memang perlu dimulai dari keluarga agar anak-anak tidak terjerumus dalam permasalahan seks sebelum nikah," katanya.
Baca juga: Bintang: Perlu kolaborasi banyak pihak tekan angka perkawinan anak
Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu, juga mengajak orang tua untuk mengingatkan anak-anak mereka mengenai berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan akibat praktik perkawinan anak.
"Potensi dampak negatif paling besar dari pernikahan usia dini adalah terjadinya perceraian, karena secara fisik maupun mental memang belum siap, sehingga sering terjadi perselisihan dan sebagainya. Dampak lain dari pernikahan usia dini adalah meningkatnya potensi kematian ibu saat melahirkan akibat kemampuan reproduksi yang belum siap," katanya.
Selain itu, kata dia, praktik perkawinan anak juga akan berdampak pada program penanganan kemiskinan.
"Karena dalam praktik perkawinan anak biasanya dibarengi dengan ketidaksiapan secara ekonomi, maka angka kemiskinan mungkin akan meningkat," katanya.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengajak semua pihak, khususnya para orang tua, untuk mencegah perkawinan anak guna menghindari berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan.
"Perkawinan anak dikhawatirkan membawa dampak negatif seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kasus stunting atau kekerdilan pada anak yang nantinya dilahirkan hingga munculnya keluarga miskin baru," kata dia.
Baca juga: Kemenko PMK tekankan perlunya sinergi untuk cegah perkawinan anak
Baca juga: Forum Anak: Masalah perkawinan anak jadi isu paling dominan
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023