• Beranda
  • Berita
  • Kemensetneg bentuk tim transisi pengelolaan kawasan Hotel Sultan

Kemensetneg bentuk tim transisi pengelolaan kawasan Hotel Sultan

3 Maret 2023 13:40 WIB
Kemensetneg bentuk tim transisi pengelolaan kawasan Hotel Sultan
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sekaligus Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPK GBK), Edward Omar Sharif Hiariej (kedua kiri), menyampaikan keterangan pers terkait pembentukan Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) atau areal yang saat ini ditempati oleh Hotel Sultan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023). (ANTARA/Gilang Galiartha)

Selama periode 2007-2023, PT Indobuildco sama sekali tidak membayar royalti/kontribusi kepada negara

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) atau areal yang saat ini ditempati oleh Hotel Sultan.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sekaligus Ketua Dewan Pengawas PPK GBK Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangan pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat.

"Sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, baik olahraga maupun nonolahraga serta berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional, Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPK GBK untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara," kata pria yang akrab disapa Eddy itu.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan bahwa pembentukan tim transisi tersebut merupakan keputusan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB No.27/Gelora dan No.26/Gelora akan mengelola sendiri, jadi Kemensetneg akan mengelola sendiri, dalam hal ini PPK GBK," kata Setya.

Setya juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan berlaku, pengelolaan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang dinilai berkompetensi mengelola kawasan, hotel, maupun aset-aset yang berada di atas lahan HPL No. 1/Gelora, termasuk Blok 15 atau yang saat ini ditempati Hotel Sultan.

Menurut Setya, Kemensetneg dan PPK GBK, akan menjajaki lebih lanjut rencana pengelolaan Blok 15 HPL 1/Gelora tersebut diawali dengan cek fisik serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Dan kita akan bersama-sama dengan Kementerian Keuangan mencari model kerja sama terbaik untuk mendapatkan nantinya manfaat seoptimal mungkin bagi aset negara ini," ujarnya.

Sementara itu, Eddy menyampaikan bahwa jajaran tim transisi juga mengundang PT Indobuildco, selaku pihak yang selama ini bersengketa atas lahan Hotel Sultan atau Blok 15 HPL No.1/Gelora tersebut, untuk membicarakan lebih lanjut pada Selasa 7 Maret 2023.

"Kami Kemensetneg serta PPK GBK dengan itikad baik mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini pada hari Selasa 7 Maret 2023 jam 13.30 (WIB). Jadi seperti apa ke depannya, akan kami jajaki pada hari Selasa (7/3) besok," kata Eddy.

Eddy memaparkan kembali bahwa kawasan Hotel Sultan atau Blok 15 berada di atas HPL No.1 Gelora dan sah dimiliki negara melalui Kemensetneg berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tertanggal 23 November 2011 (PK 1).

Lantas putusan PK 1 itu, lanjut Eddy, telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam tiga putusan atas tiga gugatan PK berikutnya yang diajukan PT Indobuildco termasuk PK 4 yang diputus 21 Juni 2022.

Di sisi lain, fakta persidangan membuktikan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962 dan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan pada Diktum Pertama menyebutkan seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangan di kawasan Asian Games adalah milik negara, dalam hal ini Kemensetneg.

Hal itu kemudian diperkuat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa HGB a.n. PT Indobuildco berada di atas HPL No.1/Gelora.

Sementara itu, dalam putusan perkara perdata PN Jaksel No.952/Pdt.G/2006 tertanggal 29 Januari 2007, mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin juga pernah bersaksi bahwa ia mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi. Ali juga merasa tertipu karena telah memberikan izin penggunaan lahan milik negara kepada perusahaan swasta.

Lebih lanjut, Eddy juga menyatakan bahwa selama periode 2007-2023, PT Indobuildco sama sekali tidak membayar royalti/kontribusi kepada negara.

Baca juga: KSP-Kemensetneg luncurkan Computer Security Incident Response Team
Baca juga: Pemerintah segera revitalisasi kawasan Hotel Sultan

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023