Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan fundamental dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja adalah untuk mengubah cara kerja birokrasi di Indonesia.Mengubah agar birokrasi bisa betul-betul mengerti dunia usaha, birokrasi yang betul-betul mengerti perekonomian
"Mengubah agar birokrasi bisa betul-betul mengerti dunia usaha, birokrasi yang betul-betul mengerti perekonomian,” ujar Suahasil dalam acara Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, seperti dikutip dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Perubahan cara kerja birokrasi dilakukan agar dunia usaha bisa lebih berkembang, melakukan usaha dengan nyaman, beroperasi dengan baik, dan menyerap tenaga kerja.
Ia menjelaskan dunia usaha harus dipastikan agar bisa beroperasi dengan tenang serta dibantu untuk memenuhi seluruh ketentuan yang ada sehingga bisa terdaftar, merekrut tenaga kerja dengan baik, memiliki kepastian hukum, hingga melakukan seluruh operasional dunia usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perppu Cipta Kerja mencakup berbagai macam bidang, seperti pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, pertanahan, perkeretaapian, kesehatan, perumahan, hingga lingkungan hidup.
Untuk itu, Wamenkeu berpesan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) agar meninjau kembali kebijakan dan peraturan di masing-masing K/L guna membuat dunia usaha lebih berkembang pesat.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat bersinergi dengan K/L teknis di pemerintah pusat untuk bisa mendorong perkembangan dunia usaha di daerah masing-masing.
"Ini kesempatan bagi kementerian dan pemerintah daerah untuk meraih kembali pemulihan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan pendapatan bagi masyarakat dan seluruh pekerja," katanya.
Suahasil turut mendorong K/L untuk semakin mengintensifkan sosialisasi dan dialog publik mengenai Perppu Cipta Kerja.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pelaku dunia usaha yang telah memberikan masukan kepada pemerintah mengenai Perppu Cipta Kerja agar lebih mengakomodasi kebutuhan dunia usaha.
Baca juga: Wamenkeu sebut kebutuhan pembiayaan NDC RI sebesar Rp4.002,44 triliun
Baca juga: Wamenkeu: RI punya PR besar ciptakan akumulasi dana jangka panjang
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023