Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI memutuskan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya mengatakan keputusan ini menjadi kabar baik bagi nasib dan perlindungan para pekerja domestik di Indonesia maupun buruh migran yang bekerja di luar negeri.
"Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar,” kata Willy usai mengikuti Rapat Bamus di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, keputusan tersebut menjadi angin segar dari kelanjutan pembahasan RUU PPRT yang sudah sekian lama bergulir.
“Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil," ujarnya.
Baca juga: Dasco sebut adakan rapim dan Bamus RUU PPRT-Perppu Ciptaker
Baca juga: Wakil Ketua DPR: RUU PPRT dibahas kembali setelah reses
Baca juga: Dasco sebut adakan rapim dan Bamus RUU PPRT-Perppu Ciptaker
Baca juga: Wakil Ketua DPR: RUU PPRT dibahas kembali setelah reses
Willy menyebut usai disahkan dalam rapat paripurna terdekat nanti, RUU PPRT akan mulai dibahas bersama DPR RI dengan pemerintah.
Kemudian, lanjut dia, setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan memperoleh kesepakatan, maka RUU PPRT akan siap untuk disahkan sebagai undang-undang.
“Mohon doa dan dukungannya dari semua pihak. Mudah-mudahan pembahasannya dilancarkan dan semoga menjadi awal yang baik bagi kita semua untuk terus membangun peradaban di negeri ini,” kata Willy.
Rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang menghasilkan keputusan membawa RUU PPRT ke rapat paripurna tersebut menjadi babak baru RUU terkait dunia pekerja rumah tangga Tanah Air yang bergulir sejak 2004.
Sebelumnya, Kamis (9/3), Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan DPR RI yang merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Surat Badan Legislasi tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam Rapat Pimpinan DPR tanggal 21 Agustus 2021," kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Menurut dia, keputusan Rapim DPR RI atas kesepakatan bersama pimpinan DPR itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu sehingga diputuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam Rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," ujarnya.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023