• Beranda
  • Berita
  • Boleh buka, pemilik warung diimbau pasang tirai selama bulan Ramadhan

Boleh buka, pemilik warung diimbau pasang tirai selama bulan Ramadhan

15 Maret 2023 01:49 WIB
Boleh buka, pemilik warung diimbau pasang tirai selama bulan Ramadhan
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki pada saat memberikan sambutan pembentukan tim koordinasi daerah revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi, Senin (13/3/2023). ANTARA/HO-Humas Kabupaten Batang.

Silakan pemilik warung makan membuka usahanya. Akan tetapi kami mengimbau pemilik warung makan maupun restoran tidak melakukan kegiatan usaha secara menyolok dengan cara memasang tirai penutup

Pemkab Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, mengimbau para pemilik warung makan, restoran, dan kafe, memasang tirai penutup pintu selama bulan suci Ramadhan 1444 hijriah/2023 Masehi.

Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya akan menerjunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan ketertiban umum selama memasuki Ramadhan 1444 Hijriah.

"Silakan pemilik warung makan membuka usahanya. Akan tetapi kami mengimbau pemilik warung makan maupun restoran tidak melakukan kegiatan usaha secara menyolok dengan cara memasang tirai penutup," katanya.

Selain itu, kata dia, masyarakat dilarang mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman mengandung alkohol selama memasuki bulan puasa dan Lebaran 2023.

Demikian pula, kata dia, masyarakat juga dilarang menyalakan petasan karena hal itu bisa mengganggu kenyamanan warga dan membahayakan orang lain maupun diri sendiri.

Baca juga: MUI: Warung penjual makanan tak perlu tutup saat Ramadhan

"Kami minta masyarakat harus bisa menjaga situasi kondusif, ketertiban umum, serta kenyamanan selama memasuki Ramadhan dan Lebaran 2023," katanya.

Lani Dwi Rejeki mengatakan pengawasan ketertiban umum akan dilakukan oleh Satpol PP, perlindungan masyarakat, Polri, dan TNI, dengan melakukan operasi selama Ramadan.

Pemkab Batang bersama stakeholder, kata dia, akan menindak tegas pada para pelanggar yang mengganggu ketertiban umum.

"Oleh karena itu jika ada yang ketahuan, ada warga masih menjual, membakar, atau menyalakan petasan, akan langsung disita dan dibina atau diberikan sanksi," kata Bupati Lani.
 
Baca juga: Pemkab Batang siap promosikan produk UMKM melalui foto secara daring

Pewarta: Kutnadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023