• Beranda
  • Berita
  • Sesuai pergub, Dispar Bali: Wisatawan ke Bali mesti berkualitas

Sesuai pergub, Dispar Bali: Wisatawan ke Bali mesti berkualitas

17 Maret 2023 23:48 WIB
Sesuai pergub, Dispar Bali: Wisatawan ke Bali mesti berkualitas
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun didampingi Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra memberikan keterangan terkait larangan menggunakan kendaraan motor bagi wisatawan di Denpasar, Bali, Jumat (17/3/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Pencabutan visa on arrival (VOA) bagi warga negara Ukraina dan Rusia tidak akan merugikan pariwisata Bali

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyatakan wisatawan, yang datang, ke Bali harus memenuhi kriteria berkualitas.

Tjok Pemayun di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata di Bali.

"Pasal 7 Poin 4 Pergub disampaikan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas yaitu menghormati nilai-nilai kebudayaan tradisi dan kearifan lokal, ramah lingkungan, waktu tinggal lebih lama, sehingga berbelanjanya diharapkan lebih banyak, memberdayakan sumber daya lokal, melalukan kunjungan ulang, dan terakhir berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha wisata," kata dia saat memberikan keterangan kepada wartawan dengan didampingi Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra.

Penegasan tersebut disampaikannya sebagai bentuk tanggapan terhadap berbagai macam jenis pelanggaran dan juga kelakuan wisatawan yang datang ke Bali, sehingga Gubernur Bali melarang wisatawan menggunakan motor sewaan.

Selain itu, penegasan tersebut bertujuan untuk menata kembali ekosistem pariwisata Bali yang berkualitas, yang mana Bali menjadi tempat yang aman untuk berlibur dengan suguhan alam dan budaya yang khas.

Terkait dengan sanksi kepada WNA yang menggunakan motor di Bali, Tjok Pemayun mengatakan akan selalu berkoordinasi dengan Polda Bali untuk dilakukan penindakan apabila melanggar aturan lalu lintas.

"Memang di pergub tidak ada (sanksi bagi WNA yang membawa motor), tetapi kita selalu berkoordinasi dengan Polda Bali, kan ada tim di Kesbangpol tim pemantauan orang asing, di Kemenkumhan ada tim pora (pengawasan dan penindakan orang asing), di Disnaker ada tim TKA ilegal, sehingga jelas tidak ada kewenangan tumpah tindih untuk bagaimana meresponsnya" kata dia.

Dia juga mengatakan Pemerintah Provinsi Bali sangat berhati-hati dalam menanggapi segala fenomena yang muncul dalam pariwisata Bali termasuk menanggapi para pemilik rental motor yang merasa risau apabila larangan membawa sepeda motor benar-benar dieksekusi.

Tjok mengatakan hal tersebut akan didiskusikan dengan banyak stakeholder termasuk para penyedia jasa rental motor di Bali.

"Tentu, kita masih ada koordinasi dan kembali dengan teman-teman yang melaksanakan itu, kita akan diskusi, tapi intinya bagaimana wisatawan yang datang ke Bali aman," katanya.

Selain bagi orang asing, dalam pergub juga diatur semua termasuk pelaku pariwisata untuk mendukung pariwisata Bali yang berkelanjutan.

Ia juga mengatakan pencabutan visa on arrival (VOA) bagi warga negara Ukraina dan Rusia tidak akan merugikan pariwisata Bali.

Dia mengatakan dari 180 VOA, yang ada, Pemprov Bali menilai ada yang tidak menguntungkan pariwisata Bali, sehingga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat.

"Kami di daerah melihat dan mengevaluasi beberapa hal mengusulkan, kan boleh mengusulkan, tapi keputusan ada di pusat. Walaupun jumlahnya meningkat, tapi tidak memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Bali. Dan, kita evaluasi dan kita sampaikan ke pemerintah pusat," kata dia.

Baca juga: Polda Bali minta WNA langgar lalu lintas dan bentak polisi dideportasi
Baca juga: Wapres minta aturan terhadap WNA ditegakkan tanpa buat takut
Baca juga: Penertiban wisman di Bali tak pengaruhi kunjungan

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023