Dia menjelaskan para pekerja migran itu merupakan program "government (G) to government" (G) atau antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea Selatan.
"BP2MI melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan delapan pemerintah kabupaten/kota dan satu perguruan tinggi dalam kerja sama pendidikan dan pelatihan PMI," jelasnya.
Benny mengatakan tanggung jawab melindungi PMI tak hanya berada di pundak BP2MI melainkan merupakan tanggung jawab untuk pemerintah provinsi hingga pemerintah desa.
Menurut dia, dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 terdapat sembilan tanggung jawab pemerintah provinsi, Pasal 41 ada 12 tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, dan Pasal 42 ada lima tanggung jawab pemerintah desa.
Baca juga: Kepala BP2MI sebut pejabat publik sombong harus malu pada PMI
Baca juga: BP2MI ingin optimalkan program Migrant Center
Benny mengungkapkan BP2MI akan terus melakukan kerja kolaboratif dengan pihak terkait dalam menjaga PMI. Alasannya, karena PMI telah berjasa besar dalam memberikan pemasukan kas negara.
"Kita dalam kerja kolaboratif miliki tanggung jawab yang sama. Jangan main-main, sumbangan devisa mereka (PMI) Rp159,6 triliun," katanya.
Oleh sebab itu, Benny akan melakukan tindakan tegas jika ada oknum pejabat BP2MI yang berani melakukan tindakan sewenang-sewenang. Fasilitas yang dimiliki BP2MI tak lepas dari kerja keras para PMI.
"Lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. PMI jadi penyumbang kedua terbesar setelah sektor migas. Kaget semua orang karena tiga tahun ini saya gencar memberitakan," katanya.
Benny menyinggung keberhasilan BP2MI dalam melawan para sindikat atau mafia PMI ilegal. Sebanyak 82.000 lebih PMI telah diselamatkan BP2MI dari tangan-tangan jahat sindikat ilegal.
"BP2MI modal nekat, bikin satgas melakukan pencegahan. Dengan kewenangan dan anggaran yang sangat terbatas, kita terus lakukan perbaikan," tutur Benny.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023