• Beranda
  • Berita
  • AFPI dan AFTECH sebut jumlah pinjol ilegal makin turun berkat UU P2SK

AFPI dan AFTECH sebut jumlah pinjol ilegal makin turun berkat UU P2SK

21 Maret 2023 15:04 WIB
AFPI dan AFTECH sebut jumlah pinjol ilegal makin turun berkat UU P2SK
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah saat bertemu media di Jakarta, Selasa (21/3/2023) (ANTARA/Suci Nurhaliza)
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengatakan jumlah penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia semakin menurun berkat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan awal tahun ini.

"Dengan diluncurkannya UU P2SK, horor tentang pinjol ilegal itu sedikit berkurang," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah saat bertemu media di Jakarta, Selasa, tanpa menyebutkan secara rinci berapa pengurangan yang dimaksud.

Menurut Kus, UU P2SK dengan tegas menyatakan bahwa yang boleh melakukan usaha pinjaman online hanyalah perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di luar itu, berarti melanggar undang-undang, ada sanksi pidananya, kurungan badan, dan denda administrasinya. Jadi itu sudah sangat kuat," ujar Kus.

Baca juga: Literasi digital buat perempuan penting guna hindari kejahatan

Ia pun berharap, penegakan hukum dari UU P2SK dapat berjalan dengan baik. Begitu juga dengan intensitas pengawasan dari OJK terhadap platform peer-to-peer (P2P) lending.

Senada dengan Kus, Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH Firlie Ganinduto juga mengatakan UU P2SK telah merevolusi sektor keuangan.

"Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu jadi masuk ranahnya OJK. Pinjol ilegal itu kan banyak yang entitasnya berkedok koperasi waktu itu, sehingga tidak diawasi oleh OJK. Sekarang dengan ada UU terbaru ini, jadi KSP sangat berhati-hati dalam melakukan kegiatan mereka," kata Firlie.

Di samping itu, Firlie juga mengatakan AFTECH memiliki sistem yang dapat mengecek legalitas pinjaman online, yakni melalui situs cekfintech.id yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki OJK.

Selain itu, ia melanjutkan, situs tersebut juga dapat mengecek nomor rekening yang terkait dengan penipuan.

"Ini terus terang saya gunakan sendiri, misalnya saat belanja online di e-commerce. Kadang-kadang mereka minta kirim pembayarannya ke rekening pribadi. Jadi kita bisa cek dulu rekening itu sebelum kita kirim uangnya," ujar Firlie.

"Ini terintegrasi dengan sistemnya di OJK. Jadi kalau pernah ada masyarakat yang melaporkan rekening ini terkait dengan penipuan, itu akan teridentifikasi di cekfintech.id. Jadi ini akan sangat membantu," pungkas dia.

Baca juga: Aftech sebut instrumen reksa dana berpotensi menarik di 2023

Baca juga: Aftech: Identitas digital cegah risiko penipuan

Baca juga: Lima cara aman gunakan layanan tekfin

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023