Pemprov Papua tidak lagi membiayai mahasiswa penerima beasiswa karena saat ini dana otonomi khusus sudah langsung diserahkan ke masing-masing kabupaten dan kota.
Karena itulah pihaknya sudah melakukan pendataan untuk memastikan mahasiswa penerima beasiswa itu diserahkan ke kabupaten atau kota dimana asal mahasiswa tersebut.
"Per 1 Januari pendanaan beasiswa dan pengelolaannya beasiswa dikembalikan ke kabupaten dan kota, " jelas Aryoko Rumaropen kepada Antara, Jumat di Jayapura.
Diakui, pembahasan terkait penanganan lanjutan itu sudah difasilitasi Kemendagri dan pendataan selesai dilaksanakan sehingga bupati dan wali kota se Papua termasuk yang berada di tiga daerah otonomi baru (DOB) akan dipanggil.
Pengelolaan beasiswa menurut regulasi yang berlaku yaitu UU Otsus 21 tahun 2001 melalui perubahan undang-undang yang terjadi tahun 2021 dengan terbitnya undang-undang 2 kemudian berlakunya PP 106 dan 107 maka keuangan otonomi khusus yang tadinya dikelola Pemprov Papua terdistribusi ke kabupaten kota.
Pendistribusian langsung ke kabupaten dan kota itu dilakukan menurut undang-undang dan turunan undang-undang yakni PP 106 dan 107 maka di Tahun 2022 terjadi dua hal yaitu beasiswanya sendiri menjadi tanggung jawab Pemprov Papua sedangkan uang yang dipakai untuk mengelola beasiswa itu sudah ada di kabupaten- kota sehingga kesulitan sedikit terkait fiskal otsus yang dipakai.
Karena itu di tahun 2022 kebijakan DPRD dan Gubernur Papua menggunakan dana lain untuk membiayainya namun dalam prosesnya antara jumlah kebutuhan dengan talangan itu tidak seimbang sehingga ini kami ada hutang sekitar Rp 129 miliar tapi untuk membiayai beberapa mahasiswa yang pembayaran uang kuliahnya sampai dengan bulan Desember masih tertunda .
Di tahun 2023, administrasinya diubah kembali dan datanya oleh Kemendagri disusun kembali menurut data kependudukan jadi misalnya yang berasal dari Kota Jayapura diserahkan ke Kota Jayapura sesuai dengan KTP.
"Datanya sudah tuntas yakni mahasiswa penerima beasiswa itu berasal dari 48 kabupaten dan kota di Tanah Papua," ungkap Rumaropen.
Ditambahkan, secara resmi penyerahan penanganan mahasiswa penerima beasiswa itu akan diserahkan ke kabupaten dan kota, akan segera dilakukan dalam bentuk penandatangan yang akan dilakukan plh Gubernur Papua.
Selain penanganan beasiswa yang akan diserahkan ke kabupaten-kota juga terkait kartu Papua sehat.
"Kedua program itu akan langsung ditangani kabupaten-kota di Tanah Papua, " jelas Kepala BPSDM Papua Aryoko Rumaropen.
Baca juga: 23 kampus di NTB terima beasiswa mahasiswa miskin berprestasi
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023