Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memproses laporan polisi yang dilayangkan Yogi Arie Rukmana terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik.
"(Laporan) Sudah kami tangani dan masih berproses," kata Direktur Tipidsiber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, Vivid tidak menjelaskan sejauh mana proses laporan Yogi itu sudah berjalan, termasuk siapa saja yang sudah dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.
Yogi Arie Rukmana melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (15/3), atas dugaan pencemaran nama baik.
Yogi merupakan asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Aspri sebut tak ada arahan Wamenkumham untuk laporkan Ketua IPW
Dalam laporan ke KPK itu, Sugeng menyatakan Edward menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadi, salah satunya ialah Yogi Arie Rukmana.
Terkait tudingan itu, Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Yogi mengatakan biarlah proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut serta membuktikan siapa benar dan siapa salah.
Dihubungi secara terpisah, Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap untuk menghadapi laporan tersebut.
"Saya siap hadapi laporan tersebut; yang perlu ditanya adalah apa yang dituduhkan pada saya?" ujar Sugeng.
Baca juga: KPK segera tindak lanjuti klarifikasi Wamenkumham
Baca juga: Wamenkumham klarifikasi laporan IPW ke KPK
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023