• Beranda
  • Berita
  • Satgas BLBI sebut dana pengembalian senilai Rp28,53 triliun

Satgas BLBI sebut dana pengembalian senilai Rp28,53 triliun

28 Maret 2023 14:10 WIB
Satgas BLBI sebut dana pengembalian senilai Rp28,53 triliun
Arsip foto - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md (tengah) berbincang bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban (kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) usai memasang plang sita di Klub Golf Bogor Raya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

Dalam bentuk sita barang jaminan dan harta kekayaan lainnya sebesar Rp13,7 triliun....

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang juga Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyebut telah memperoleh total nilai pengembalian dana sebesar Rp28,53 triliun hingga 25 Maret 2023.

Ia mengungkapkan, nilai itu terdiri dari uang dan aset yang disita dan dikuasai negara, tapi nilai terbesar dari pengembalian dana diperoleh dari aset sitaan atau jaminan barang.

"Dalam bentuk sita barang jaminan dan harta kekayaan lainnya sebesar Rp13,7 triliun, ini adalah angka perkiraan estimasi," ujar Rionald Silaban saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR, di Jakarta, Selasa.

Selain dalam bentuk sita barang, nilai pengembalian dana BLBI itu juga diperoleh satgas dalam bentuk uang yang kemudian masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,05 triliun

Kemudian dalam bentuk penguasaan aset properti senilai Rp8,54 triliun, dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah senilai Rp2,70 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) non tunai senilai Rp2,49 triliun.

Rionald memastikan Satgas BLBI akan terus menagih dan mengejar para obligor dan debitur. Upaya-upaya penyitaan, penguasaan, maupun penghibahan aset bakal tetap dilakukan.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan Satgas BLBI, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

"Kami akan dan telah melakukan pemblokiran atas aset dari obligor debitur, juga bahkan melakukan pemblokiran saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan obligor atau debitur. Kami terus melakukan pemanggilan penagihan juga melakukan pencegahan bepergian keluar negeri, itu terus kami lakukan," kata Rionald pula.
Baca juga: KPK pertimbangkan terapkan pidana korporasi penyidikan BLBI
Baca juga: Sri Mulyani: Satgas maksimalkan pengembalian BLBI Rp110,45 triliun

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023