• Beranda
  • Berita
  • DKI akui belum tilang kendaraan pelanggar baku emisi gas buang

DKI akui belum tilang kendaraan pelanggar baku emisi gas buang

30 Maret 2023 12:07 WIB
DKI akui belum tilang kendaraan pelanggar baku emisi gas buang
Ilustrasi kondisi udara di Jakarta Utara pada Selasa (24/1/2023) pukul 10.24 WIB. ANTARA/Abdu Faisal

Ini (tilang) belum belum berjalan

Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov DKI) mengakui hingga saat ini belum melakukan penegakan hukum berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan pelanggar ambang batas baku mutu emisi gas buang sesuai regulasi. 

"Ini (tilang) belum belum berjalan karena tingkat kepatuhan pengguna kendaraan terhadap pemenuhan ambang batas baku mutu emisi gas buang masih rendah yakni sebesar 5,43 persen," kata Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut untuk menanggapi tentang hasil pantauan lembaga Nafas.id bahwa kondisi polusi udara di Jakarta pada Rabu (29/3), sangat berbahaya karena terdapat 200 titik dengan PM 2,5. 

Namun, Yogi melanjutkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk mereduksi polusi udara di Ibu Kota dengan mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor bagi setiap pengguna kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Dasar hukumnya, lanjut dia, sudah ada yakni Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Baca juga: ITB: Sektor transportasi sumbang 46 persen emisi PM2,5 di Jakarta

Di dalamnya memuat rencana-rencana aksi yang harus dilakukan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas di Provinsi DKI Jakarta, selain peremajaan angkutan umum, perluasan kebijakan ganjil genap, mendorong peralihan moda transportasi umum hingga memperketat pengendalian terhadap industri cerobong aktif.

"Termasuk, mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik, serta merintis peralihan energi terbarukan," katanya.

Ia bahkan menegaskan, uji emisi kendaraan bermotor sebenarnya wajib dilaksanakan oleh setiap pengguna kendaraan bermotor, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ketentuan uji emisi bisa menjadi wajib berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 48 bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya persyaratan laik jalan ada emisi gas buang," kata Yogi.

Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 206 disebutkan bahwa baku mutu emisi digunakan sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: WRI Indonesia dukung percepatan aksi perbaikan kualitas udara Jakarta

"Juga dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 diatur bahwa sarana kendaraan yang wajib uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Mulai 2022
Ia merinci, pada Agustus 2021, Dinas LH sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai kondisi, progres dan permintaan dukungan terhadap uji emisi kendaraan bermotor, serta dilanjutkan pelaksanaan uji emisi gratis kendaraan dinas operasional anggota DPRD di Gedung DPRD.

Namun pelaksanaan uji emisi untuk umum kemudian baru mulai dilaksanakan pada 2022 hingga saat ini.

Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melaksanakan kegiatan kepatuhan terhadap Kewajiban Pemenuhan Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak 34 kali dengan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi di lima wilayah kota DKI Jakarta berjumlah 895.158 kendaraan, terdiri dari roda dua: 69.556 kendaraan dan roda empat 825.602 kendaraan.

Baca juga: Polusi udara menimbulkan dampak bagi kesehatan dan ekonomi

Tempat uji emisi untuk kendaraan roda empat yang sudah disediakan saat ini berjumlah 372 tempat dan kendaraan roda dua berjumlah 118 tempat.

"Juga ada penerapan disinsentif parkir di 11 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemda yakni IRTI Monas, Mayestik, Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Park and Ride Terminal Kalideres, Ruko Intercon Taman Kebon Jeruk, Gedung Istana Pasar Baru dan Park and Ride Lebak Bulus," katanya.

Selain itu, parkir Taman Menteng, Taman Ismail Marzuki dan Park and Ride Terminal Kampung Rambutan. 

"Meski begitu, tetap belum maksimal mendorong kepatuhan terhadap baku emisi batas gas buang sesuai regulasi," katanya. 

Baca juga: DKI gencarkan deteksi dini penyakit polusi udara hingga tingkat RW
.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023