KPK kembali panggil Dito Mahendra

30 Maret 2023 18:00 WIB
KPK kembali panggil Dito Mahendra
Dokumentasi - Dito Mahendra bungkam usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (6/2/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi untuk Jumat besok (31/3)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali mengimbau kepada Dito untuk kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," ujarnya.

Baca juga: Dito Mahendra bungkam usai diperiksa KPK

Baca juga: Bareskrim sebut 9 dari 15 senpi di rumah Dito Mahendra ilegal


Dito sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi pada Senin (6/2).

Saat itu penyidik juga mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka NHD, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.

Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan, pasalnya tim penyidik KPK malah menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian di antaranya diketahui sebagai senjata api ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.

Baca juga: Polri dalami asal usul senpi di rumah Dito Mahendra

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023