Polda Metro Jaya berencana melaksanakan gelar perkara terkait kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar berinisial MS (19) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/4).
Gelar perkara itu dilaksanakan untuk memastikan ada-tidaknya unsur pidana pada kecelakaan dengan mobil Mercedes Benz yang dikemudikan oleh MM (18).
Gelar perkara itu dilaksanakan untuk memastikan ada-tidaknya unsur pidana pada kecelakaan dengan mobil Mercedes Benz yang dikemudikan oleh MM (18).
“Besok akan dilakukan gelar perkara pada peristiwa ini untuk menentukan peristiwa ini naik atau tidaknya ke proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu saat diwawancarai di Jakarta, Senin.
Dikatakan Trunoyudo bahwa gelar perkara dilakukan setelah Kepolisian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari 10 saksi dalam rangkaian penyelidikan.
“Yang sudah dilakukan pemeriksaan di sini adalah 10 orang. Yang pertama adalah MMI, kemudian yang kedua ada AD, ketiga MRD, keempat MRA, kelima LDN, keenam N, ketujuh MRS dan kedelapan RAW, kesembilan JKA dan ke-10 adalah SBA,” katanya.
Baca juga: Ira Riswana tak diperlakukan khusus terkait kasus anaknya
Baca juga: Ira Riswana tak diperlakukan khusus terkait kasus anaknya
Trunoyudo menjelaskan bahwa semua proses yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan profesional berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan yang melibatkan berbagai pengawas.
“Ini juga melibatkan dari wasidik atau pengawasan penyidikan, untuk besok dilakukan penggelaran terkait dengan proses verbal yang sudah didapat dan juga alat-alat bukti yang didapat oleh penyidik lalu lantas. Kemudian akan ditentukan besok,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando membenarkan bahwa pengemudi atau sopir Mercedes-Benz yang menabrak pelajar berinisial MS (19) hingga meninggal dunia adalah anak polisi.
"Saya tidak tahu batasan anak petinggi Polri. Yang jelas anak polisi, betul. Tapi gini, saya nggak bicara itu anak polisi atau siapa," kata Bayu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/4).
Baca juga: Kasat Lantas benarkan sopir Mercy tabrak pelajar adalah anak polisi
Baca juga: Kasat Lantas benarkan sopir Mercy tabrak pelajar adalah anak polisi
Bayu menyimpulkan bahwa motor yang ditumpangi MS menerobos lampu merah sehingga menyebabkan kecelakaan. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus tersebut.
Menurut keterangan saksi, semula pengemudi mobil berinisial MM melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sesampainya di perempatan Kementerian Pertanian, mobil itu menabrak kendaraan bermotor roda dua yang dikendarai oleh SB (19). SB membonceng MS yang terpental dan meninggal dunia.
Baca juga: Pelajar tertabrak anak petinggi Polri karena terobos lampu merah
Baca juga: Pelajar tertabrak anak petinggi Polri karena terobos lampu merah
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023