Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan secara simbolis 11 sertifikat yang mewakili 89 sertipikat milik warga Dayak di Desa Budaya Pampang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis.Supaya ke depan tidak ada gangguan dari mafia tanah yang berpotensi menggusur kebudayaan kita.
"Pembagian sertifikat ini merupakan wujud nyata program Pemerintahan Jokowi bahwa tidak satu pun yang ditinggalkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikasi nasional ini, termasuk warga Suku Dayak di Kalimantan Timur," kata Hadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Hadi menyampaikan, masyarakat Dayak merupakan orang-orang yang merawat budaya. Menurut Menteri ATR/BPN itu tidak semua warga bisa melakukan hal serupa.
Oleh karenanya, masyarakat Lamin Adat, Pemung Tawai, Desa Budaya Dayak Pampang harus menjadi prioritas dalam pemberian kepastian hukum atas tanahnya.
"Mereka adalah warga yang merawat budayanya, tidak semua warga negara mampu melakukan itu, karenanya harus diberikan prioritas dan apresiasi berupa kepastian hukum atas tanah mereka. Supaya ke depan tidak ada gangguan dari mafia tanah yang berpotensi menggusur kebudayaan kita juga," kata Hadi.
Hadi menyempatkan diri mendatangi rumah warga Dayak untuk berbincang dan berkomunikasi. Selain itu, ia juga mengunjungi sentra kerajinan tangan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) warga Dayak.
"Saya membelikan untuk keluarga saya beberapa kerajinan tangan. Istri saya sangat suka dengan kerajinan tangan, apalagi seperti yang diproduksi langsung oleh warga suku Dayak ini," ujarnya lagi.
Baca juga: Tokoh Dayak pastikan kegiatan adat-keagamaan patuhi protokol kesehatan
Baca juga: Dayak Punan Uhen Kereho tuntut PT KWI terkait pergeseran patok batas
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023