Kementerian Kesehatan RI meluncurkan sistem Regulatory Sanbox sebagai pengembangan ekosistem inovasi digital kesehatan di Indonesia, salah satunya telemedisin.kami telah membuka pendaftaran Regulatory Sandbox
"Istilah regulatory sandbox secara umum konsepnya sama seperti di dunia fintech. Kami adopsi ini di bidang kesehatan," kata Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Setiaji melalui konferensi pers dalam jaringan diikuti dari Jakarta, Kamis.
Setiaji mengatakan Regulatory Sandbox merupakan mekanisme pengujian untuk penyelenggara inovasi digital kesehatan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan berbagai pakar di bidang terkait.
Regulatory Sandbox akan menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, teknologi, tata kelola regulator dan penyedia layanan untuk secara bersama-sama mengeksplorasi model bisnis yang inovatif dan menganalisa risiko bagi masyarakat, sambil menyusun peraturan yang mendukung pelaksanaan teknologi tersebut.
"Pembelajaran selama proses uji dapat menjadi rekomendasi pengembangan regulasi berbasis bukti," katanya.
Baca juga: Surat sehat telemedisin untuk perjalanan harus disertai bebas COVID-19
Baca juga: Telemedisin harus jalan meski transmisi komunitas COVID-19 di level 1
Ia mengatakan industri kesehatan saat ini, khususnya digitalisasi di bidang tele kesehatan saat COVID-19 telah berkontribusi signifikan membantu masyarakat mengakses layanan kesehatan secara digital.
Berdasarkan data Aliansi Telemedisin Indonesia (Atensi) pada 2022, terdapat lebih dari 17,9 juta aktivitas konsultasi tele kesehatan yang berasal dari 19 perusahaan telemedisin.
Menteri Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No HK.01.07/Menkes/1280/2023 tentang Pengembangan Inovasi Digital Melalui Regulatory Sanbox.
Kemenkes telah melakukan uji coba terbatas sistem tersebut pada penyakit malaria, dan kini dikembangkan pada layanan tele kesehatan.
"Kami telah membuka pendaftaran Regulatory Sandbox untuk transformasi teknologi kesehatan pada 3 April 2023 yang berlangsung hingga 5 Mei 2023," katanya.
Baca juga: Pentingnya transformasi teknologi untuk pemerataan akses kesehatan
Ia mengatakan industri kesehatan saat ini, khususnya digitalisasi di bidang tele kesehatan saat COVID-19 telah berkontribusi signifikan membantu masyarakat mengakses layanan kesehatan secara digital.
Berdasarkan data Aliansi Telemedisin Indonesia (Atensi) pada 2022, terdapat lebih dari 17,9 juta aktivitas konsultasi tele kesehatan yang berasal dari 19 perusahaan telemedisin.
Menteri Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No HK.01.07/Menkes/1280/2023 tentang Pengembangan Inovasi Digital Melalui Regulatory Sanbox.
Kemenkes telah melakukan uji coba terbatas sistem tersebut pada penyakit malaria, dan kini dikembangkan pada layanan tele kesehatan.
"Kami telah membuka pendaftaran Regulatory Sandbox untuk transformasi teknologi kesehatan pada 3 April 2023 yang berlangsung hingga 5 Mei 2023," katanya.
Baca juga: Pentingnya transformasi teknologi untuk pemerataan akses kesehatan
Baca juga: Good Doctor dukung BPJS Kesehatan distribusi obat telemedisin JKN
Ia menjelaskan, manfaat yang didapat dari RS dapat memperkuat perlindungan konsumen dan keamanan pasien, termasuk data pribadi pengguna layanan, kata Setiaji menambahkan.
Bagi tenaga kesehatan, kata Setiaji, disiapkan standarisasi terkait prosedur pemanfaatan teknologi Regulatory Sanbox serta penguatan perlindungan terhadap tenaga kesehatan.
Manfaat bagi industri farmasi, khususnya pengembang teknologi kesehatan dapat memperkuat industri melalui mekanisme penerbitan regulasi sementara, berupa rekomendasi dan pembinaan bagi yang lolos proses pengawasan.
"Bagi pemerintah, akan menyiapkan rekomendasi, sehingga penerapan mekanisme ini dapat mengembangkan kebijakan dan regulasi yang lebih spesifik di bidang teknologi kesehatan yang berbasis data," katanya.
Baca juga: Dirjen Aptika apresiasi klinik yang perkaya sistem "health tech"
Baca juga: Keunggulan menggunakan telemedisin dibanding berobat konvensional
Ia menjelaskan, manfaat yang didapat dari RS dapat memperkuat perlindungan konsumen dan keamanan pasien, termasuk data pribadi pengguna layanan, kata Setiaji menambahkan.
Bagi tenaga kesehatan, kata Setiaji, disiapkan standarisasi terkait prosedur pemanfaatan teknologi Regulatory Sanbox serta penguatan perlindungan terhadap tenaga kesehatan.
Manfaat bagi industri farmasi, khususnya pengembang teknologi kesehatan dapat memperkuat industri melalui mekanisme penerbitan regulasi sementara, berupa rekomendasi dan pembinaan bagi yang lolos proses pengawasan.
"Bagi pemerintah, akan menyiapkan rekomendasi, sehingga penerapan mekanisme ini dapat mengembangkan kebijakan dan regulasi yang lebih spesifik di bidang teknologi kesehatan yang berbasis data," katanya.
Baca juga: Dirjen Aptika apresiasi klinik yang perkaya sistem "health tech"
Baca juga: Keunggulan menggunakan telemedisin dibanding berobat konvensional
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023