"Erick Thohir adalah calon paling ideal untuk Ganjar Pranowo," ujar Amir Faisal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Amir Faisal menjelaskan bahwa Ganjar Pranowo dan Erick Thohir merupakan pemimpin yang menyimbolkan keberlanjutan dari pemerintahan Presiden Jokowi di Indonesia.
Jika pasangan Ganjar-Erick diberikan amanah oleh masyarakat Indonesia, Amir Faisal bersama Perfekto untuk Indonesia optimistis program kerja dan pembangunan-pembangunan yang sudah dirintis dan dilakukan oleh Presiden Jokowi akan diteruskan.
"Ganjar Pranowo dan Erick Thohir bisa melanjutkan pembangunan yang telah dirintis oleh Presiden Jokowi," ujar Amir Faisal.
Ia menjelaskan bahwa Ganjar Pranowo dan Erick Thohir akan saling melengkapi di Pilpres 2024 dan kepemimpinan pemerintahan nasional jika diberikan amanah. Di Pilpres 2024, Erick Thohir dinilai memiliki elektabilitas yang bisa menopang upaya pemenangan Ganjar Pranowo.
Hal ini lantaran Erick Thohir adalah kader dari organisasi Islam terbesar di Indonesia dan dunia, yakni Nahdlatul Ulama atau NU. Tak hanya itu, eks Presiden Inter Milan ini juga memiliki hubungan dekat dengan para pelaku usaha makro maupun mikro di Indonesia.
Bersamaan dengan itu, Amir Faisal menilai kapasitas kepemimpinan Erick Thohir sudah terbukti di kancah nasional dan internasional.
Erick Thohir di pemerintahan nasional berhasil membangkitkan Kementerian BUMN menjadi lebih menguntungkan dari sebelumnya dan berhasil meningkatkan kontribusi kepada negara, ujar Amir Faisal.
"Faktor yang paling pentingnya adalah elektabilitas Erick Thohir yang makin menguat sehingga akan memperkuat elektabilitas Ganjar. Selain itu, Erick Thohir juga berasal dari kalangan profesional sehingga mempermudah dalam mempererat dan merawat partai koalisi nantinya," kata Amir Faisal.
Baca juga: GMPI nilai Gus Yaqut berpeluang jadi cawapres dampingi Ganjar
Baca juga: PDIP sebut cawapres untuk Ganjar akan ditetapkan koalisi parpol
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023