"Ketika PDIP dan PPP memutuskan untuk bersinergi memenangkan Mas Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 sejatinya untuk melanjutkan perjuangan sejarah dalam membangun Indonesia yang demokratis, sejahtera, dan berdaulat," kata Gus Falah, sapaan akrab Nasyirul Falah Amru, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Hal tersebut dia sampaikan terkait dengan pertemuan antara Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Ganjar dan Plt. Ketua Umum PPP Mardiono serta jajaran DPP kedua partai di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu. Pertemuan itu membahas sinergi kedua partai untuk memenangkan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
Gus Falah menyampaikan sinergi antara PDIP dan PPP memiliki riwayat sejarah terkait dengan perlawanan terhadap otoritarianisme dan pembangunan negara.
"Pada Pemilu 1997, di tingkat akar rumput PDI Pro Megawati dan PPP pernah terjalin sinergi dalam wujud gerakan Mega Bintang untuk melawan otoritarianisme Orde Baru," ujarnya.
Sinergi itu, lanjut Gus Falah, terjalin kembali ketika Megawati dan Ketua Umum PPP Periode 1998-2007 Hamzah Haz bersama-sama memimpin Kabinet Gotong Royong Tahun 2001-2004. Ia menyampaikan pada saat itu Megawati selaku Presiden Republik Indonesia dan Hamzah Haz selaku Wakil Presiden bersinergi membangun negara Indonesia.
"Kepemimpinan Ibu Mega dan Pak Hamzah terbukti berhasil mencatat beberapa prestasi, seperti mendirikan lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) serta membawa Indonesia keluar dari IMF (International Monetary Fund)," ujar dia.
Baca juga: Mardiono: PPP ajak KIB ikut usung Ganjar capres 2024
Baca juga: Megawati kantongi 10 nama untuk berpasangan dengan Ganjar
Dengan demikian, menurut dia, sinergi memenangkan Ganjar di Pilpres 2024 merupakan kelanjutan sejarah perjuangan kedua partai itu dalam membangun Indonesia menjadi lebih baik.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023