Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat sebanyak 939.948 Wajib Pajak (WP) Badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 per 30 April 2023, yang merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan.Sarana penyampaian yang digunakan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT
“Sarana penyampaian yang digunakan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT disampaikan manual ke kantor pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, jumlah tersebut sama dengan 48,77 persen dari jumlah WP Badan yang wajib SPT atau tumbuh 4,13 persen dibandingkan periode yang sama dengan tahun 2022.
Selain itu, Dwi mengatakan per 30 April 2023 terdapat sebanyak 11.718 WP Badan yang mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Dengan mengajukan perpanjangan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama dua bulan.
Adapun WP Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
Baca juga: Pemerintah atur ulang pengenaan pajak atas penyerahan emas
Secara agregrat, SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh WP yaitu sebanyak 13,18 juta SPT. Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebesar 67,78 persen, dengan pertumbuhan sebesar 1,61 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, ia menyebutkan Ditjen Pajak tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 dapat tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT, yang berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
“Artinya masih harus ada 2,9 juta SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” tegasnya.
Ia pun mengimbau WP yang belum melaporkan SPT agar segera melaporkannya SPT-nya, serta mengucapkan terima kasih kepada WP yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Baca juga: Pemerintah kenakan PPN 1,1 persen untuk pembelian agunan mulai 1 Mei
Baca juga: Kemenkeu terima 12,58 juta SPT PPh per 15 April 2023
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023