Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan jadwal Presiden RI Joko Widodo untuk meninjau jalan rusak di Lampung diubah menjadi Jumat (5/5) dari sebelumnya pada Rabu ini.
Menteri Basuki saat ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, mengaku tidak mengetahui alasan perubahan jadwal kunjungan Presiden itu.
"Enggak tahu. Mungkin jadwalnya Presiden. Tanya prokis (protokol istana)," kata Basuki.
Basuki enggan menjelaskan soal rencana lokasi yang akan ditinjau langsung Presiden Jokowi di Lampung.
Baca juga: Jokowi akan ke Lampung untuk cek jalan rusak yang viral
Pada kesempatan sebelumnya, Basuki menjelaskan tujuan Presiden Jokowi ke Lampung untuk memeriksa jalan rusak yang viral di berbagai aplikasi media sosial.
Jokowi juga ingin melihat apakah kebijakan pemerintah daerah sudah tepat dalam mengatasi masalah jalan tersebut.
Baca juga: Menteri PUPR: Tak ada perintah perbaikan cepat jalan rusak di Lampung
Sebelum kedatangan Jokowi di Lampung, ditekankan Basuki bahwa tidak ada perbaikan instan untuk jalan-jalan yang rusak di Lampung. Petugas balai jalan di bawah Kementerian PUPR hanya melakukan survei ke lokasi jalan yang rencananya dikunjungi Presiden.
"Oh enggak, enggak. Belum ada perintah itu. Tapi, survei iya, mungkin karena yang mau dikunjungi Pak Presiden. Tapi, pelaksanaannya saya yakin belum ada perintah," kata Basuki, Selasa (3/5).
Baca juga: Warga Lampung Selatan berharap jalan ke Desa Sabah Balau diperbaiki
Kondisi jalan rusak di Lampung, tepatnya di Simpang Randu-Seputih Surabaya, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan di media sosial dalam beberapa pekan terakhir setelah kreator konten Bima Yudho Saputro menyampaikan kritik soal pembangunan Lampung melalui Tiktok.
Bima menyebut Lampung tidak kunjung mengalami kemajuan karena banyak jalan yang rusak.
Berawal dari konten tersebut, kreator asal Kabupaten Lampung Timur itu dilaporkan ke polisi oleh seorang advokat. Namun, Kepolisian Daerah Lampung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus terkait Bima karena tidak ditemukan unsur-unsur pidana.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023