• Beranda
  • Berita
  • Mahfud: DJP-Ditjen Bea Cukai tidak bisa dikeluarkan dari Satgas TPPU

Mahfud: DJP-Ditjen Bea Cukai tidak bisa dikeluarkan dari Satgas TPPU

3 Mei 2023 17:02 WIB
Mahfud: DJP-Ditjen Bea Cukai tidak bisa dikeluarkan dari Satgas TPPU
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU), Mahfud MD (kiri), menyampaikan keterangan dalam jumpa pers terkait pembentukan Satuan Tugas TPPU di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (3/5/2023). (ANTARA/Gilang Galiartha)

Jadi tidak bisa dikeluarkan, karena dia yang nanti akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tidak bisa dikeluarkan dari Satuan Tugas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) transaksi janggal Rp349 triliun di tubuh kementerian tersebut.

Menurut Mahfud, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU, hal itu dikarenakan DJP dan Ditjen Bea Cukai secara hukum memang bertugas sebagai penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai.

"Jadi tidak bisa dikeluarkan, karena dia yang nanti akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia," katanya dalam jumpa pers pembentukan Satgas TPPU di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu.

Hal itu dilontarkan Mahfud menjawab pertanyaan yang mungkin beredar di masyarakat perihal mengapa DJP dan Ditjen Bea Cukai dilibatkan ke tim pemeriksa Satgas TPPU tersebut.

Baca juga: Pemerintah resmi bentuk Satgas TPPU transaksi janggal Rp349 triliun
Baca juga: Benny K Harman sebut satgas Komite TPPU harus independen


Sebagai informasi, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani duduk sebagai anggota Tim Pelaksana Satgas TPPU yang dibentuk.

Keduanya duduk bersama Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Ased Edi Suheri, Deputi III Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen TNI Aswardi, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono selaku anggota Tim Pelaksana.

Tim Pelaksana Satgas TPPU diketuai oleh Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, serta Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris.

Satgas TPPU akan bertugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal sekira Rp349 triliun di Kemenkeu medio 2009—2023.

Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil rapat KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang sehari berselang disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.

Baca juga: Menkopolhukam segera menindaklanjuti rencana pembentukan Satgas TPPUBaca juga: Wapres dukung pembentukan satgas usut transaksi janggal Rp349 triliun

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023