• Beranda
  • Berita
  • KPU: Parpol upayakan tak daftarkan bakal calon DPR di hari terakhir

KPU: Parpol upayakan tak daftarkan bakal calon DPR di hari terakhir

5 Mei 2023 19:14 WIB
KPU: Parpol upayakan tak daftarkan bakal calon DPR di hari terakhir
Anggota KPU RI Idham Holik. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan seluruh partai politik (parpol) di tingkat nasional yang merupakan peserta Pemilu 2024 agar mengupayakan tidak mendaftarkan bakal calon anggota DPR mereka di hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5).

"Kami sudah mengingatkan, menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR diupayakan jangan di hari terakhir agar apabila ada administrasi yang sekiranya kurang lengkap, masih ada waktu untuk melengkapi," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Idham mengingatkan kembali pendaftaran bakal calon anggota DPR itu berakhir pada Minggu, 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.

Sampai hari ini atau hari kelima pendaftaran, ia mengatakan KPU RI belum menerima satu pun pendaftaran bakal calon anggota DPR. KPU RI juga belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pimpinan parpol mengenai rencana mereka datang ke Kantor KPU RI untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR dari partai-nya.

Baca juga: KPU: Belum ada parpol serahkan daftar bakal calon DPR di hari pertama

Baca juga: Wiranto tiba di kantor DPP PPP serahkan daftar bakal caleg


Ia lantas mengimbau parpol di tingkat pusat untuk mengirim surat pemberitahuan kepada KPU RI satu hari sebelum mendaftarkan bakal calon anggota DPR.

Sejauh ini, Idham mengungkapkan terdapat dua parpol yang menyampaikan secara tidak resmi jadwal mereka mendaftarkan calon anggota DPR RI. Pertama, ada Partai NasDem yang mengubah rencana dari Jumat ini menjadi Rabu (10/5). Kedua, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana mendaftarkan bakal calon anggota DPR-nya pada Senin (8/5).

Meskipun begitu, KPU RI masih menunggu kepastian jadwal pendaftaran bakal calon anggota DPR dari kedua parpol tersebut melalui surat pemberitahuan resmi.

KPU RI telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota DPR dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta pendaftaran calon anggota DPD pada 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili, mulai Senin (1/5) sampai Sabtu (13/5) pukul 08.00—16.00 WIB dan Minggu (14/5) pukul 08.00—23.59 WIB. Masyarakat pun dapat memantau pendaftaran tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU RI.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023