Pelepasan lahan seluas itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Bank Tanah karena sebelumnya ada klaim kepemilikan tanah warga
Badan Bank Tanah melakukan identifikasi lahan sekitar 1.800 hektare dari 4.162 hektare yang diambilalih negara dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang masuk dalam pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru bernama Nusantara.
"Lahan bekas HGU PT TKA diambilalih negara, kemudian diserahkan kepada Badan Bank Tanah untuk dikelola," kata Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo, di Penajam, Jumat.
Badan Bank Tanah akan melakukan identifikasi lahan seluas 1.800 hektare dari 4.162 hektare untuk diserahkan kepada warga, lanjut dia, karena ada pengakuan kepemilikan tanah oleh warga.
"Pelepasan lahan seluas itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Bank Tanah karena sebelumnya ada klaim kepemilikan tanah warga," jelasnya.
Seluas 1.800 hektare bakal dilepas kepada masyarakat, dan 2.362 hektare untuk lokasi rencana pemerintah pusat membangun Bandara Naratetama (very very important person/VVIP) untuk IKN Nusantara.
Baca juga: Otorita: Perolehan tanah di IKN didukung lintas kementerian
Baca juga: Kejaksaan Negeri Penajam identifikasi pengadaan tanah kepentingan IKN
"Kemudian untuk kepentingan pemerintah, pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi," ujarnya.
Lahan (HGU) PT TKA di Kabupaten Penajam Paser Utara diambilalih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dan saat itu dinyatakan sebagai tanah terlantar.
Berdasarkan SK (surat keputusan) HGU Nomor 141-HGU-BPN RI-1997/ 10 November 1997 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional atau BPN RI, PT TKA mendapat lahan HGU seluas 4.346,05 hektare.
Seluruh lahan HGU tersebut masuk wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Riko Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pengukuran ulang terhadap bekas lahan HGU PT TKA dan luas lahan berkurang menjadi 4.162 hektare.
"Pengukuran ulang itu sesuai SK HPL (hak pengelolaan lahan), dan Kementerian ATR/BPN serahkan hak pengelolaan lahan bekas HGU PT TKA kepada Badan Bank Tanah pada 2022," ucap Perdananto Aribowo.
Badan Bank Tanah membentuk tim gabungan percepatan pengelolaan tanah dan penyerahan lahan reforma agraria di atas hak pengelolaan Bank Tanah.
Tim gabungan terdiri atas Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Komando Distrik Militer 0913 dan Badan Pertanahan Nasional setempat.
Baca juga: Otorita: Perolehan tanah di IKN didukung lintas kementerian
Baca juga: KSP minta biaya ganti rugi pengadaan tanah IKN segera dibayar ke warga
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023