• Beranda
  • Berita
  • KPU Jakbar ajak parpol daftar bakal calon DPRD DKI Jakarta lebih awal

KPU Jakbar ajak parpol daftar bakal calon DPRD DKI Jakarta lebih awal

8 Mei 2023 16:44 WIB
KPU Jakbar ajak parpol daftar bakal calon DPRD DKI Jakarta lebih awal
Ketua KPU Jakarta Barat, Cucum Sumardi bersama nara sumber lain tengah melakukan sosialisasi bagi partai politik di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Senin (8/5/2023). ANTARA/Risky Syukur

baru satu partai politik yang sudah mendaftar di KPU Provinsi DKI Jakarta dari 18 partai politik yang ada

Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat (KPU Jakbar) mengajak  partai politik di wilayahnya mendaftarkan bakal calon DPRD Provinsi DKI Jakarta lebih awal.

Ketua KPU Jakarta Barat, Cucum Sumardi mengatakan dengan mendaftar lebih awal diharapkan tidak terjadi penumpukan  pada saat terakhir masa pendaftaran di KPU Provinsi DKI Jakarta.

"Sampai saat ini, baru satu partai politik yang sudah mendaftar di KPU Provinsi DKI Jakarta dari 18 partai politik yang ada. Padahal pendaftaran dibuka sejak 1 Mei atau sudah berjalan satu minggu lebih, serta akan ditutup pada 14 Mei 2023," kata Sumardi dalam sosialisasi yang dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin.

Sumardi melanjutkan mengingat Provinsi DKI Jakarta adalah daerah tingkat 1. Dengan demikian tidak ada anggota DPRD tingkat 2. Berarti pendaftaran bakal calon DPRD, baik yang dilakukan oleh partai politik ataupun perorangan  dilakukan di KPU Provinsi DKI Jakarta.

"Hal ini juga menjadi alasan utama mengapa teman-teman kami hadirkan, yakni untuk memberi imbauan agar bisa mendaftarkan delegasinya lebih awal, sehingga nanti tidak menimbulkan masalah pada saat-saat terakhir masa pendaftaran. Hal ini mengingat KPU juga harus melakukan administrasi, verifikasi, dan langkah-langkah lainnya," kata Sumardi.

Sumardi menambahkan khusus untuk bakal calon (Dewan Perwakilan Daerah) DPD provinsi,  KPU Jakarta Barat sudah melakukan verifikasi, baik secara  administrasi maupun faktual.

 Berikutnya, bakal calon DPD yang sudah melapor diimbau  mengurus pendaftaran ke KPU Provinsi DKI Jakarta agar bisa menjadi calon DPD.

"Mari kita wujudkan tahap-tahap pemilihan anggota legislatif yang efektif," katanya.
Baca juga: Kanwil Kumham DKI Jakarta siapkan 56 TPS khusus untuk warga binaan
Baca juga: PT DKI Jakarta kabulkan banding KPU terkait putusan PN Jakpus
Baca juga: Jaja Mihardja ingin gubernur DKI terpilih pahami budaya Betawi

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023