Hal tersebut, kata dia, merupakan kewajiban DPR dalam menyikapi Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5).
“Akselerasi harus dimaknai bahwa DPR perlu segera memulai tahapan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU PPP (Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundangan) dan Tatib (Tata Tertib) DPR,” kata Arsul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa tahapan mekanisme untuk memulai pembahasan RUU tersebut harus dimulai melalui Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI terlebih dahulu untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI
“Rapim DPR yang diikuti oleh Ketua dan para Wakil Ketua DPR, setelah itu dibawa ke rapat musyawarah pengganti Bamus guna menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahasnya,” ujarnya.
Arsul menambahkan bahwa baik rapim maupun rapat pengganti Bamus akan diadakan setelah masa sidang baru yang dimulai pada 16 Mei 2023 mengingat saat ini DPR RI masih dalam masa reses.
Dia menilai AKD yang seyogianya ditentukan untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah Komisi III DPR karena terkait dengan persoalan penegakan hukum pidana.
Namun, dia menegaskan bahwa penentuan AKD tersebut pada pokoknya menjadi kewenangan rapat pengganti Bamus DPR yang terdiri atas pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi untuk memutuskannya.
“Seyogianya memang AKD yang membahas adalah Komisi III DPR yang membidangi hukum, termasuk permasalahan penegakan hukum, HAM, dan keamanan nasional,” ucapnya.
Baca juga: Sekjen DPR: Surpres RUU Perampasan Aset diterima DPR pada 4 Mei
Baca juga: Wamenkumham: RUU Perampasan Aset diserahkan ke DPR pada 16 Mei 2023
Setelah diputuskan AKD yang akan ditugaskan melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, maka pembahasan akan dimulai dengan didahului pengajuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh sembilan fraksi yang ada di parlemen, katanya.
“Dalam menyusun DIM, maka fraksi-fraksi akan meminta dan mendengarkan masukan dari para ahli dan kalangan masyarakat sipil,” kata Wakil Ketua MPR itu.
Sebelumnya, Senin (8/5), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima DPR RI pada Kamis (4/5).
"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Me 2023i," kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Pada Jumat (5/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo sudah secara resmi mengajukan surpres ke DPR RI melalui dua surat pada Kamis (4/5).
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023