• Beranda
  • Berita
  • Wamenkumham: RUU Perampasan Aset diserahkan ke DPR pada 16 Mei 2023

Wamenkumham: RUU Perampasan Aset diserahkan ke DPR pada 16 Mei 2023

2 Mei 2023 14:51 WIB
Wamenkumham: RUU Perampasan Aset diserahkan ke DPR pada 16 Mei 2023
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (2/5/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023.

"Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR," ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa.

DPR RI masih menjalani masa reses yang dimulai sejak 15 April 2023 dan pada 16 Mei 2023 dijadwalkan sudah menjalani masa sidang setelah reses usai.

Menurut Eddy, RUU Perampasan Aset masih terbuka untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR. Pembahasan ini akan melibatkan beberapa lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

"Belum (disahkan), ini semua sebagai subject to discuss. Jadi yang terlibat itu ada tujuh hingga sembilan kementerian dan lembaga dan itu juga surat presiden (supres) kepada tujuh menteri dan lembaga itu untuk dilakukan pembahasan bersama-sama dengan DPR," kata dia.

Baca juga: Anggota DPR: Bola pembahasan RUU Perampasan Aset di Pemerintah

Eddy mengaku belum memiliki gambaran mengenai mekanisme perampasan aset ke depannya karena pemerintah dan DPR masih mencari jalan tengah atas RUU Perampasan Aset.

"Sekali lagi, semua masih subject to discuss. Jadi, kami belum bisa menentukan, kan kedua belah pihak pembentukan undang-undang itu. Pemerintah maunya A, DPR maunya B kan harus ada diskusi supaya ada titik temu," tutur Eddy.

Baca juga: Komisi III DPR persilakan Pemerintah kirim draf RUU Perampasan Aset

Sebelumnya pada akhir April lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo dan tinggal menunggu ditandatangani.

Mahfud memperkirakan Presiden Jokowi akan menandatangani RUU Perampasan Aset Tindak Pidana selambat-lambatnya pada pekan depan.

"Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu (di) meja surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi, saya kira paling lambat minggu depan sudah," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (27/4).

Presiden Jokowi sebelumnya sempat menyatakan heran mengapa draf RUU Perampasan Aset tak kunjung selesai, padahal dia menegaskan segera mengeluarkan surpres terkait pembahasan itu.

Baca juga: Naskah RUU Perampasan Aset sudah di meja Presiden
Baca juga: Komite I DPD dukung RUU Perampasan Aset
Baca juga: Anggota DPR: Kecepatan Pemerintah tentukan RUU Perampasan Aset dibahas

 

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023