• Beranda
  • Berita
  • Komnas Perempuan sebut implementasi UU TPKS masih terhambat

Komnas Perempuan sebut implementasi UU TPKS masih terhambat

9 Mei 2023 22:24 WIB
Komnas Perempuan sebut implementasi UU TPKS masih terhambat
Logo Komnas Perempuan. (ANTARA/ HO-Komnas Perempuan)

kasus-kasus yang dilaporkan terjadi setelah UU TPKS tidak serta-merta dapat diproses dengan UU tersebut

Komnas Perempuan menyebutkan implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih terhambat meskipun UU tersebut telah disahkan setahun lalu.

"Dalam pemantauan Komnas Perempuan, kasus-kasus yang dilaporkan terjadi setelah UU TPKS tidak serta-merta dapat diproses dengan UU tersebut," kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Padahal, kata dia, jumlah pelaporan terus bertambah.

Pihaknya mencatat kasus kekerasan seksual adalah yang terbanyak dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022.

"Ada 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender," kata Bahrul Fuad.

Baca juga: Komnas: Jurnalis perempuan rentan jadi korban kekerasan basis gender

Baca juga: Hardiknas Komnas soroti tingginya kekerasan di lembaga pendidikan


Menurut dia, belum tersedianya aturan pelaksana dan belum memahami UU menjadi salah satu hambatan penerapan UU ini.

Kemudian hambatan koordinasi lintas sektor dalam sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan seksual.

"Sementara budaya penyangkalan dan reviktimisasi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan korban perkosaan dan pelecehan seksual masih mengakar di masyarakat," kata Bahrul Fuad.

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menambahkan perlu ada terobosan untuk memaksimalkan layanan hak-hak korban.

"Saat ini belum tersedia peraturan pelaksana UU TPKS dan ketersediaan, kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum dan pendamping korban masih terbatas dan belum merata di seluruh Indonesia," kata Siti Aminah Tardi.

Pemerintah melakukan simplifikasi atau penggabungan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Tujuh Peraturan Pelaksana ini merupakan penggabungan dari 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Perpres berdasarkan amanat UU TPKS.

Pemerintah masih terus berupaya mempercepat pembentukan peraturan pelaksana UU TPKS ini.

Baca juga: Penguatan kelembagaan salah satu prioritas Komnas Perempuan di 2023

Baca juga: Komnas Perempuan pantau rekomendasi UPR Siklus IV yang sudah diadopsi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023