"Bagaimana negara hadir untuk melakukan komitmen dalam mengatasi permasalahan pada anak, kita ingin memastikan pemenuhan hak dan perlindungannya termasuk menjadi kewajiban negara," kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Bidang Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA Rohika Kurniadi Sari dalam acara bertajuk "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Anak", di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan penerbitan modul ini bagian dari upaya mengimplementasikan dan mengawal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Kemen PPPA luncurkan 51 Kelurahan Ramah Perempuan Peduli Anak
National Director Wahana Visi Indonesia Angelina Theodora mengatakan modul ini dibuat dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya faktor-faktor terjadinya kekerasan seksual dan perkembangan dunia digital yang saat ini menjadi hal yang dekat dengan anak dan masyarakat, serta dapat menjadi media terjadinya kekerasan seksual.
"Maka dirasa perlu adanya kemampuan dan kapasitas untuk anak dan orang tua pada tingkat akar rumput agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang baik dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," kata dia.
Dia mengatakan WVI, Kemen PPPA, dan Himpsi telah melakukan riset yang mendalam terkait dengan pengetahuan dan keterampilan orang tua, pengasuh, dan anak dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada anak.
Hasil riset ini selanjutnya menjadi dasar bagi pembuatan modul yang ditujukan untuk orang tua dan anak.
Angelina Theodora menambahkan modul ini juga menjadi turunan implementasi Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan diharapkan dapat berkontribusi dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak demi menuju Indonesia Layak Anak 2030.
Baca juga: Kemen PPPA : Orang tua harus menjamin tidak lakukan kekerasan anak
Baca juga: Kemen-PPPA serukan stop kekerasan seksual di kampus
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023