PPDB secara daring melalui laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran sudah memasuki tahapan prapendaftaran mulai 10 Mei hingga 9 Juni 2023.
"Posko ini diharapkan dapat membantu para orang tua calon peserta didik yang tidak memahami sistem pendaftaran 'online'," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur (Jaktim), Yanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, seluruh petugas posko telah diarahkan agar membantu masyarakat yang kesulitan mengakses laman tahapan pra pendaftaran.
Baca juga: Dinas Pendidikan DKI pertimbangkan usulan revisi Pergub tentang PPDB
Sesuai jadwal PPDB, dalam tahap prapendaftaran, para orang tua siswa dipersilakan melakukan pendaftaran secara daring. Nantinya, mereka diarahkan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) sejumlah dokumen pendukung.
“Semua sekolah kami di Jakarta Timur difungsikan menjadi posko. Kalau posko tingkat kotanya wilayah 1 di SMK 26 dan wilayah 2 di SMP 103," ujarnya.
Pengaktifan sekolah menjadi posko PPDB
daring bertujuan memudahkan warga dan tidak terjadi penumpukan pengaduan di posko tingkat kota. Dengan demikian, bila terjadi persoalan di PPDB dapat segera tertangani.
Menurut Yanto, dalam tahap prapendaftaran, orang tua calon siswa diminta mengunggah dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2 dan kelas 6 semester 1 bagi SD/sederajat. Atau rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2 dan kelas 9 semester 1 SMP/sederajat.
Baca juga: Legislator minta hapus syarat peserta PPDB Afirmasi terdaftar di PIP
Para orang tua siswa juga diharapkan mengunggah sertifikat akreditasi sekolah asal, surat keterangan (suket) peringkat rata-rata nilai rapor, sertifikat prestasi akademik dan sertifikat prestasi non akademik.
Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan, suket kepala sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK (dikecualikan PPDB SMP).
Selain itu, kata Yanto, suket kepala sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus ekstrakurikuler (dikecualikan PPDB SMP) serta SPTJM tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB bermaterai cukup.
"Setelahnya orang tua siswa diminta mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran yang berisi nomor peserta," katanya.
Baca juga: Legislator ingin syarat KIP dihapus dalam PPDB di Jakarta
Verifikasi KK dan pengajuan akun dijadwalkan berlangsung mulai 15 Mei di tingkat SD, tanggal 19 Mei untuk SMP dan mulai 24 Mei untuk tingkat SMA serta SMK.
Selama masa verifikasi, orang tua siswa yang sudah merampungkan tahap pra pendataran diharapkan memantau hasil berkas yang telah diunggah melalui https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
"Apabila sudah ada hasilnya, mereka harus mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran (berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran) untuk proses pendaftaran PPDB sesuai jadwal yang ditentukan," kata Yanto.
Untuk jalur prestasi, disabilitas dan PPDB tahap 1 dijadwalkan mulai 12 Juni-16 Juni 2023. Setelah itu diikuti pendaftaran jalur afirmasi dan PPDB bersama tahap dua pada 19 Juni-23 Juni 2023.
"Serta pendaftaran tahap dua dan tiga mulai 26 Juni-7 Juli 2023. Kami berharap semua proses dan tahapan berjalan lancar," tuturnya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023