• Beranda
  • Berita
  • Pengamat nilai elektabilitas Erick Thohir sebagai cawapres menguat

Pengamat nilai elektabilitas Erick Thohir sebagai cawapres menguat

26 Mei 2023 17:59 WIB
Pengamat nilai elektabilitas Erick Thohir sebagai cawapres menguat
Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Saya melihat potensi Pak Erick Thohir lebih tinggi untuk bisa maju dalam kontestasi Pilpres nanti sebagai cawapres dipasangkan di mana pun

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta Zaki Mubarak menilai elektabilitas Menteri BUMN Erick Thohir sebagai figur calon wakil presiden (cawapres) terus menguat.

"Erick Thohir relatif punya dukungan kuat di masyarakat," kata Zaki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Zaki merujuk dari hasil temuan survei Poltracking Indonesia periode 5-19 April 2023, elektabilitas Erick Thohir meningkat hingga mencapai angka sebesar 17,1 persen. Sebelumnya, pada periode 21-27 November 2022, elektabilitas Erick Thohir sebesar 16,2 persen.

Hadirnya capaian tersebut, lanjut dia, tentu semakin membuka peluang besar hadirnya pinangan dari partai politik (parpol). Dia menilai karakteristik Erick Thohir sangat cocok mendampingi siapa pun figur calon presidennya.

Baca juga: Pengamat: Elektabilitas tinggi modal Erick Thohir maju cawapres

Baca juga: IndoStrategi: Elektabilitas Erick Thohir duduki posisi teratas


"Saya melihat potensi Pak Erick Thohir lebih tinggi untuk bisa maju dalam kontestasi Pilpres nanti sebagai cawapres dipasangkan di mana pun," tutur Zaki.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: Pengamat nilai Erick punya daya tarik kuat dipinang jadi cawapres

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023