PDPI: Tidak ada batas aman untuk konsumsi rokok

29 Mei 2023 20:29 WIB
PDPI: Tidak ada batas aman untuk konsumsi rokok
Ketua Kelompok Kerja Masalah Rokok dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Feni Fitriani Taufik saat menjadi pembicara dalam Konferensi Pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).

paru yang terpajan asap rokok dapat menyebabkan DNA rusak

Ketua Kelompok Kerja Masalah Rokok dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Feni Fitriani Taufik menyatakan bahwa tidak ada batas aman untuk mengonsumsi rokok, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya.

"Makin usianya muda, bahaya rokok makin besar. Yang bahaya pajanan asap rokok, berada di sekitar orang merokok ada istilah second hand smoke dan third hand smoke," kata Feni Fitriani Taufik dalam Konferensi Pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, Senin.

Second hand smoke diartikan sebagai perokok pasif, merupakan seseorang yang menghirup asap rokok dari perokok aktif. Paparan asap rokok dapat menyebabkan penyakit serius hingga kematian.

Sedangkan third hand smoke diartikan sebagai sisa bahan kimia berbahaya dari asap rokok yang umumnya tertinggal pada permukaan benda, seperti pakaian, rambut, perabotan, karpet, hingga dinding. Bahaya asap rokok melekat pada baju atau benda-benda lainnya.

Baca juga: Kemenkes: Dalam 5 tahun jumlah perokok pada anak dan remaja melonjak
Baca juga: Kemenkes: 449 kota/kabupaten telah miliki aturan kawasan tanpa rokok


Feni mengatakan residu rokok yang menempel pada benda tertentu, terutama di rumah seperti gorden, karpet, sofa, dapat memicu reaksi kimia dan terkontaminasi ke orang di sekitar rumah, seperti balita dan anak.

"Asap yang dihirup orang di sekitar itu tidak ada batas aman, mau rokok satu batang, satu bungkus, kalau terjadi kerusakan DNA dan itu sudah berlanjut, maka proses penyakit akan berjalan," katanya.

Kebiasaan merokok juga memicu beban ganda keluarga, selain pada aspek kesehatan, juga sosial dan ekonomi.

Pengeluaran belanja rokok di rumah tangga berada pada peringkat kedua terbesar atau setara tiga kali lipat lebih tinggi dari biaya kebutuhan protein untuk anak.

Baca juga: Puntung rokok berpotensi meracuni lingkungan
Baca juga: Kemenkes: Rokok elektronik ancaman generasi muda



Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS), uang di rumah tangga yang dipakai untuk belanja rokok berkisar rata-rata Rp382 ribu per bulan.

Selain itu, Penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia pada 2018, mengemukakan balita yang terpapar asap rokok berpotensi mengalami stunting, sebab tumbuh 1,5 kilogram lebih kurang dari anak-anak yang tumbuh tanpa orang tua perokok.

"Kalau untuk paru yang terpajan asap rokok dapat menyebabkan DNA rusak dan meningkatkan risiko kanker, terutama kanker paru," ujarnya.

Feni menambahkan rokok mengandung sekitar 7 ribu bahan berbahaya bagi tubuh dan 60 macam zat karsinogenik penyebab infeksi saluran napas atas sehingga pertumbuhan paru terganggu.

"Ada risiko terjadinya asma karena pajanan asap rokok yang selalu ada di sekitar kita. Belum lagi polusi udara yang tinggi di sejumlah daerah," ujarnya.

Baca juga: Dokter kandungan: Rokok dapat menghambat tumbuh kembang janin
Baca juga: Pusat kajian UI: lebih dari 50 persen anak alami kekambuhan merokok
Baca juga: Komisi XI dukung kenaikan cukai rokok maksimal tujuh persen

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023