• Beranda
  • Berita
  • KPK periksa Windy "Idol" terkait dugaan aliran uang kasus suap MA

KPK periksa Windy "Idol" terkait dugaan aliran uang kasus suap MA

30 Mei 2023 10:36 WIB
KPK periksa Windy "Idol" terkait dugaan aliran uang kasus suap MA
Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara MA di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" terkait dugaan menerima aliran uang dari pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MAl).

"Saksi Windy Y didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Windy soal aset yang diduga berasal dari hasil para pihak yang terkait kasus tersebut.

"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yg dikelola saksi," tambah Ali.

Baca juga: Windy idol mengaku kenal dengan Hasbi Hasan

Penyidik KPK telah memeriksa Windy terkait kasus tersebut pada Senin (29/5). Usai diperiksa, Windy membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Mohon tanya ke penyidik saja, yang pasti saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan zalim sama saya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Windy juga mengaku tidak mengenal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya sama sekali tidak kenal satu pun orang-orang di dalam kasus ini yang tersangka," tambahnya.

Meski demikian, Windy mengaku kenal dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan karena urusan pekerjaan.

"Kalau Pak Hasbi, saya pernah kenal. Dahulu, pernah tanya-tanya saat mendirikan AJP (Athena Jaya Production), dahulu pernah ada Athena Jaya kan," kata Windy.

Baca juga: Windy Idol bantah terlibat dalam kasus suap di MA

Dia juga menampik tudingan bahwa rumah produksi tersebut untuk pencucian uang hasil dugaan korupsi di MA. Dia mengatakan bahwa penghasilan rumah produksi tersebut tidak besar. Lebih lanjut, Windy mengaku hanya satu bulan berkecimpung di rumah produksi tersebut.

"Saya sebulan saja di situ, tetapi kan saya mengundurkan diri karena saya harus sekolah di luar negeri saat itu. Jadi, benar-benar lama tidak tahu tentang Athena Jaya lagi," jelasnya.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Meski KPK telah mengumumkan 15 tersangka, belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.

Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan hal tersebut setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali.

Baca juga: Windy "Idol" penuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan kasus suap MA

Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dengan dugaan kasus suap di MA itu ialah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).

Tersangka lain, dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).

Baca juga: KPK periksa Sekretaris MA dan mantan Komisaris PT Wika Beton


 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023