• Beranda
  • Berita
  • Pansel Calon Dewan Komisioner OJK serahkan enam nama final ke Presiden

Pansel Calon Dewan Komisioner OJK serahkan enam nama final ke Presiden

30 Mei 2023 20:00 WIB
Pansel Calon Dewan Komisioner OJK serahkan enam nama final ke Presiden
Presiden Joko Widodo menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/5/2023). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman/am.

Dalam waktu maksimal 45 hari DPR melakukan fit and proper test untuk memilih satu nama untuk satu posisi, sehingga akan ada dua nama yang akan lolos dari DPR

Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk menyerahkan enam nama terakhir hasil penyaringan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Pansel, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa enam nama tersebut dihasilkan setelah melewati empat tahapan seleksi yang dimulai sejak 12 Maret 2023.

"Enam nama yang telah lolos, dibawa atau direkomendasikan kepada Bapak Presiden," kata Sri Mulyani kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Keenam nama yang diserahkan kepada Presiden Jokowi adalah Agusman yang saat ini menjabat Kepala Departemen Audit Intern Bank Indonesia, Adi Budiarso (Kepala Pusat Kebijakan Sektor Kementerian Keuangan), dan Budi Santoso (Direktur PT Price Waterhouse Cooper Consulting Indonesia).

Kemudian Hasan Fawzi (Komisaris Utama PT Pefindo Biro Kredit), Erwin Haryono (Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia), serta Mardiyanto Eddiwan Danusaputro (CEO BNI Ventures).

Sri Mulyani mengatakan bahwa selanjutnya Presiden Jokowi akan menyeleksi empat nama untuk diserahkan kepada DPR RI untuk mengikuti uji kelaikan.

"Dalam waktu maksimal 45 hari DPR melakukan fit and proper test untuk memilih satu nama untuk satu posisi, sehingga akan ada dua nama yang akan lolos dari DPR," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Jokowi masih memiliki waktu sampai dengan 16 Juni 2023 untuk menyampaikan empat nama yang akan diserahkan ke DPR RI.

"Namun beliau menyampaikan akan sesegera mungkin meneliti keseluruhan enam nama yang tadi disampaikan," katanya.

Pansel DK OJK bertugas untuk mengisi dua jabatan anggota DK OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Jabatan pertama adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK OJK.

Jabatan kedua yakni Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota DK OJK.


Baca juga: Sri Mulyani tetapkan 8 calon anggota DK OJK lulus ke seleksi wawancara
Baca juga: OJK: Regulasi bursa karbon tunggu rapat konsultasi dengan DPR
Baca juga: OJK sebut telah realisasikan anggaran Rp1,95 triliun di kuartal I 2023

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023