Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi KH Muhiddin Kamal mengatakan berkurban merupakan 'sunnah muakad' atau sunah yang dikuatkan dan masyarakat yang hendak berkurban diharapkan bisa memilih hewan kurban yang memenuhi persyaratan secara syariah agama maupun pemerintah.
"Hewan kurban wajib memenuhi syarat sah baik dari sisi usia, termasuk dari sisi kesehatan," katanya di Cikarang, Rabu.
Pihaknya mendukung upaya pemerintah daerah mewajibkan hewan kurban yang diperjualbelikan dari luar daerah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) juga mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD).
"Tujuannya agar hewan kurban di Kabupaten Bekasi dapat dikonsumsi dengan aman. Berkurban ini kan untuk kita juga. Jadi sebaiknya pilih yang terbaik. Sehat, gemuk berdaging, dan cukup umur," katanya.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Dwian Wahyudiharto mengatakan hewan kurban dari luar daerah harus menyertakan SKKH atau akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal.
"Untuk hewan kurban yang datang dari luar daerah harus terjamin, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal. Jika tidak ada maka tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan di Kabupaten Bekasi," katanya.
Dwian menjelaskan Kabupaten Bekasi menjadi daerah tujuan penjualan hewan kurban dari beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, dan Bali dengan intensitas yang semakin tinggi menjelang Idul Adha.
"Jadi kalau belum terjamin, belum boleh masuk ke Kabupaten Bekasi, bahkan kita syaratkan agar ada uji laboratorium dari daerah asal. Kalau dari hasil uji ada penyakit menular, tentu tidak boleh masuk ke sini," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan menerjunkan tim medis berjumlah 30 orang terdiri atas petugas medis dan paramedis kesehatan hewan. Tim ini akan melakukan pengawasan, terutama terkait kelayakan hewan yang diperjualbelikan untuk dijadikan kurban pada hari raya nanti.
"Tim melakukan pemeriksaan ante mortem di pasar hewan dan lapak pedagang hewan kurban. Untuk pemeriksaan post mortem dilakukan saat penyembelihan di masjid atau tempat lain yang dipakai untuk pemotongan hewan. Tim medis akan terjun pada minggu kedua Bulan Juni 2023," kata dia.
Baca juga: MUI: Wabah PMK mesti direspons secara proporsional
Baca juga: MUI tegaskan hewan dengan gejala ringan PMK sah untuk kurban
Baca juga: MUI imbau warga teliti beli hewan kurban di tengah wabah PMK
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023