• Beranda
  • Berita
  • Jakarta Barat bentuk posko identifikasi siswa berkebutuhan khusus

Jakarta Barat bentuk posko identifikasi siswa berkebutuhan khusus

1 Juni 2023 21:21 WIB
Jakarta Barat bentuk posko identifikasi siswa berkebutuhan khusus
Sejumlah petugas (kanan) memberikan penjelasan kepada orang tua calon peserta didik terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Posko Pelayanan PPDB SMA Negeri 70, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

memberi kemudahan bagi CPDBK yang kurang mampu

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) membentuk posko identifikasi untuk calon peserta didik berkebutuhan khusus (CPDDK) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di daerah itu.

"Posko ini untuk memberi kemudahan bagi CPDBK yang kurang mampu dan hendak mendapatkan surat keterangan dari pihak terkait bahwa mereka adalah berkebutuhan khusus," ungkap Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II yang juga merangkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Junaedi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, lanjut Juanedi, sesuai dengan persyaratan jalur afirmasi pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0037 tahun 2023 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2023/2024.

Ia menuturkan, CPDBK yang dimaksud adalah terkait peserta didik yang kurang mampu secara finansial dan diduga memiliki hambatan belajar tertentu/memiliki kebutuhan khusus dalam proses pembelajaran.

"Posko ini dibuka mulai 5 sampai dengan 13 Juni 2023 dan diadakan di tiga tempat, yakni SLBN 5, SLBN 6, SLBN 10 Jakarta Barat," jelas Junaedi.

Baca juga: Wagub DKI janjikan perbaikan PPDB tahun ajaran 2022/2023

Selain itu, ia menambahkan, surat keterangan yang diberikan dapat digunakan sebagai persyaratan jalur afirmasi PPDB dan memberikan rekomendasi atas hambatan belajar tertentu.

"Namun, surat keterangan tersebut tidak bertujuan untuk memberikan justifikasi atas kekhususan tertentu. Hanya untuk kepentingan pendaftaran melalui jalur afirmasi," jelas dia.

Junaedi merinci beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh CPDBK/pendamping.

Pertama adalah membawa surat keterangan tidak mampu dari RT/RW domisili setempat. Kedua, membawa Kartu Keluarga (KK)/Kartu Identitas Anak (KIA)/Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketiga, CPDBK hadir secara langsung di posko untuk dilakukan asesmen sesuai dengan jam dan tempat yang telah ditentukan pada surat edaran & info terlampir.

Baca juga: Pembahasan Pergub PPDB diperkirakan selesai pada 5 Juni 2023

Ia juga menjelaskan bahwa program ini gratis.

"Program ini gratis. Jadi, jangan ragu-ragu untuk mendaftar bagi yang memerlukan," katanya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023