• Beranda
  • Berita
  • Pembahasan Pergub PPDB diperkirakan selesai pada 5 Juni 2023

Pembahasan Pergub PPDB diperkirakan selesai pada 5 Juni 2023

26 Mei 2023 13:33 WIB
Pembahasan Pergub PPDB diperkirakan selesai pada 5 Juni 2023
Petugas melayani warga yang berkonsultasi tentang pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Pembahasan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta diperkirakan selesai pada 5 Juni 2023.

"Sekarang pergub-nya mau masuk ke Mendagri, InsyaAllah tanggal 5 bulan Juni sudah rapi. Masih sempat tiga sampai empat hari sosialisasi," kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Merry mengatakan, saat ini perubahan Pergub PPDB tersebut masih dibahas di tingkat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dalam perubahan pergub tersebut, Merry mengusulkan tiga jalur bagi siswa yang mau masuk sekolah negeri jalur PPDB Afirmasi.

Pertama, jalur untuk warga pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), jalur untuk warga terdaftar dalam program PIP dan terakhir untuk pemegang KJP serta PIP.

Usulan tersebut sekaligus menampik kabar bahwa PIP disarankan untuk dihapus sebagai persyaratan PPDB.

Baca juga: 557 sekolah negeri di Jaktim jadi posko PPDB
Baca juga: Legislator minta hapus syarat peserta PPDB Afirmasi terdaftar di PIP


Menurut Merry, tiga jalur tersebut layak diusulkan dalam pergub lantaran tidak semua pelajar terdaftar sebagai peserta PIP dan pemegang KJP.

"Beberapa ada yang terdaftar sebagai PIP namun tidak punya KJP. Begitupun sebaliknya," kata Merry.

Bahkan, lanjut Merry, beberapa siswa ada yang terdaftar sebagai penerima PIP dan KJP. Karena itu, Merry berharap pergub ini bisa mengakomodir semua warga kurang mampu untuk masuk ke sekolah negeri secara gratis.

Sebelumnya, di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi.

Pergub tersebut mengatur syarat masuk sekolah negeri secara gratis harus terdaftar sebagai pemilik KJP dan PIP.

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023