Dilaporkan oleh The Verge, Sabtu waktu setempat, gugatan tersebut diajukan oleh Howard County Public School System (HCPSS) pada Kamis (1/6). Badan distrik sekolah tersebut mengklaim media sosial adalah produk adiktif dan berbahaya yang mengubah pikiran, perasaan, dan perilaku anak-anak.
Gugatan HCPSS mengutip daftar fitur dari sejumlah media sosial seperti Instagram, Facebook, YouTube, Snapchat, dan Tiktok yang dianggap membahayakan anak-anak seperti fitur for your page (FYP) pada Tiktok dan algoritma rekomendasi konten di Facebook dan Instagram.
Beberapa tuduhan lain yang dilayangkan HCPSS adalah efek perbandingan sosial negatif dan tidak sehat dari konten pada sejumlah media sosial yang menyebabkan permasalahan pada mental dan fisik anak.
Selain itu, setiap aplikasi media sosial juga dianggap memiliki fitur kontrol orang tua dan keamanan konten yang buruk sehingga dituduh mempromosikan eksploitasi seksual anak.
Meta, Google, dan Snap menyangkal tuduhan tersebut di mana masing-masing perusahaan mengklaim mereka terus memblokir konten berbahaya dan melakukan penyaringan agar konten yang akan ditampilkan aman dilihat anak-anak.
Tidak hanya di Maryland, distrik sekolah di Florida, California, Pennsylvania, New Jersey, Alabama, Tennessee, negara bagian Washington, dan wilayah lain juga melayangkan gugatan serupa terkait dengan efek negatif media sosial terhadap kesehatan mental anak.
Baca juga: Meta akan uji coba pembatasan akses konten berita di Kanada
Baca juga: Facebook masih menempati posisi pertama penyebaran hoaks di awal 2023
Baca juga: Twitter luncurkan fitur DM terenkripsi
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2023