• Beranda
  • Berita
  • Jamaah lansia tetap bisa gunakan popok saat ihram

Jamaah lansia tetap bisa gunakan popok saat ihram

4 Juni 2023 17:49 WIB
Jamaah lansia tetap bisa gunakan popok saat ihram
Dua calon haji saat ditemui di Masjid Nabawi.ANTARA/Nur Istibsaroh.
Jamaah calon haji lanjut usia (lansia) masih bisa tetap menggunakan popok (pampers) saat berihram dan tetap bisa beribadah tanpa khawatir terkendala beser atau sering buang air dalam waktu berdekatan.

Konsultan Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Madinah KH Ahmad Wazir Ali mengatakan jamaah yang sering beser dibolehkan memakai popok, karena masuk kategori halangan (uzur).

"Jamaah yang suka beser diperbolehkan menggunakan pampers (popok), karena termasuk uzur (darurat)," katanya di Madinah, Minggu.

Baca juga: Stiker Lindungi Lansia tertempel di setiap hotel jamaah Indonesia

Baca juga: Fasilitas ramah lansia tersedia di miqat Bir Ali


Jamaah haji yang tiba di Madinah dengan kategori tersebut, menurutnya, tetap bisa berniat ihram dari Bir Ali dan tidak disyaratkan harus suci dari hadas atau najis.

Kiai pengasuh Ponpes Denanyar Jombang itu menegaskan jamaah sering beser yang memakai pampers tidak perlu membayar dam ataupun fidyah.

"Juga tidak perlu membayar dam atau fidyah. Meskipun menurut beberapa penjelasan literatur fikih lain harus membayarnya, baik dengan seekor kambing, memberi makan enam fakir miskin atau puasa selama tiga hari," kata Kiai Wazir.

Meskipun boleh memakai popok, Kiai Wazir menyarankan agar jamaah lansia niat ihramnya menggunakan niat ihram bersyarat (isyrirath).

"Sebaiknya dalam kasus jamaah khusus, lansia, risiko tinggi, dan lain-lain, niat ihramnya menggunakan niat ihram bersyarat. Artinya, jika nanti di perjalanan terhalang oleh sesuatu penghalang, semisal sakit atau lainnya dan tidak bisa melanjutkan manasiknya, maka dia boleh tahallul dan menyudahi manasiknya," ucapnya.

Baca juga: Kemenag imbau jamaah lansia batasi aktivitas di luar ruangan

Dengan begitu, katanya, ia tidak terikat dengan larangan ihram dan juga tidak kena dam.

Status umrah wajib bagi jamaah yang niat bersyarat, lanjutnya, sudah terkover dalam umrah haji (umrah qiran), membarengi niat ihram umrah dan niat umrah haji sekaligus.

"Umrahnya dimasukkan haji, jadi nanti niatnya pakai ihram haji qiran. Niatnya, nawaitu al-hajja wa al-'umrata wa ahramtu bihima lillahi ta'ala," ucapnya.

Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023