KPK kembali panggil Hakim Agung Prim Haryadi

7 Juni 2023 13:37 WIB
KPK kembali panggil Hakim Agung Prim Haryadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Agung Republik Indonesia Prim Haryadi sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH).

"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka HH," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan ada dua saksi yang rencananya akan diperiksa penyidik KPK hari ini yakni Hakim Agung Prim Haryadi dan Kepala Kamar Pidana Mahkamah Agung H. Suhadi.

Meski demikian Ali mengatakan kedua pihak yang dipanggil belum memberikan konfirmasi kehadiran kepada penyidik lembaga antirasuah.

Pemanggilan ini adalah pemanggilan kedua terhadap Prim Haryadi. KPK sebelumnya telah melayangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Rabu (31/5) namun yang bersangkutan tidak hadir.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (6/6), mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dua tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6).

Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sebanyak total sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di Mahkamah Agung.

Kemudian sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.

Baca juga: Majelis hakim vonis pengacara penyuap hakim MA delapan tahun penjara

Baca juga: Windy "Idol" penuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan kasus suap MA

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023