• Beranda
  • Berita
  • Satgas TPPU: 18 laporan transaksi mencurigakan jadi prioritas

Satgas TPPU: 18 laporan transaksi mencurigakan jadi prioritas

8 Juni 2023 22:15 WIB
Satgas TPPU: 18 laporan transaksi mencurigakan jadi prioritas
Tangkapan layar Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) Sugeng Purnomo menyampaikan perkembangan kerja Satgas TPPU dalam sesi jumpa pers yang disiarkan secara virtual melalui aplikasi Zoom di Jakarta, Kamis (8/6/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

dua perkara atau dua laporan yang dikirimkan PPATK sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke penuntutan

Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang Sugeng Purnomo menjelaskan sebanyak 18 laporan transaksi mencurigakan dari total 300 laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi prioritas pemeriksaan satgas karena nilainya signifikan.

Satgas TPPU memeriksa transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan yang bersumber dari 300 laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dari PPATK dengan nilai keseluruhan Rp349 triliun.

"Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun. Maka itu, artinya dari Rp349 triliun itu persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen," kata Sugeng Purnomo saat menyampaikan perkembangan kerja Satgas TPPU secara virtual di Jakarta, Kamis.

Dari 18 laporan yang menjadi prioritas pemeriksaan itu, jelas Sugeng, sebanyak 10 laporan di antaranya merupakan laporan dari PPATK yang diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan. Laporan-laporan itu ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU.

"Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ada empat, kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya tiga informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” katanya.

Baca juga: Mahfud: Satgas TPPU klasifikasi 300 surat dari PPATK, beberapa selesai

Kemudian, sebanyak delapan laporan telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum, yang selanjutnya laporan-laporan itu menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU.

Rinciannya, sebanyak empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan.

"Dari pendalaman yang dilakukan, diberikan paparan oleh teman-teman kepolisian bahwa dua perkara atau dua laporan yang dikirimkan PPATK sudah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke penuntutan. Bahkan, ada satu (laporan) yang memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Sugeng.

Baca juga: Anggota DPR: Mahfud MD tunjukkan komitmen usut tuntas Rp349 triliun

Walaupun demikian, ada satu laporan yang dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukumnya.

Sementara dari empat laporan yang ditangani kejaksaan, satu di antaranya masih dalam proses penyelidikan, tepatnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sisanya, satu perkara dihentikan oleh kejaksaan karena terduga pelaku meninggal dunia, dan satu kasus dihentikan karena kurang alat bukti.

"Ada satu laporan hasil pemeriksaan PPATK yang dikirimkan ke kejaksaan itu meliputi beberapa wilayah, tepatnya lima wilayah, tetapi saya tidak bisa memberikan informasi itu di mana. Dari lima wilayah itu, satu wilayah tidak ditemukan cukup buktinya. Jadi, khusus yang itu akan di-close (dihentikan), tetapi pada empat wilayah tetap jalan,” kata Sugeng menjelaskan perkembangan satu laporan dari PPATK yang ditangani kejaksaan.

Baca juga: Mahfud sebut kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun belum tuntas
Baca juga: Pemerintah resmi bentuk Satgas TPPU transaksi janggal Rp349 triliun
Baca juga: Komisi XI DPR mengingatkan agar Satgas TPPU bekerja independen

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023