• Beranda
  • Berita
  • Kemenkes: Masih ada empat juta dosis vaksin COVID-19 disediakan gratis

Kemenkes: Masih ada empat juta dosis vaksin COVID-19 disediakan gratis

11 Juni 2023 14:47 WIB
Kemenkes: Masih ada empat juta dosis vaksin COVID-19 disediakan gratis
Arsip foto - Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyaksikan vaksinasi massal vaksin InaVac di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). ANTARA/Andi Firdaus/aa.

Stok vaksin COVID-19 memang ada sekitar empat jutaan dosis, tapi paling banyak yang hasil produksi dalam negeri terakhir kami beli (InaVac dan IndoVac)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menyimpan sekitar empat juta dosis vaksin COVID-19 sebagai persediaan bagi permintaan masyarakat, yang diberikan gratis selama masa transisi pencabutan status kedaruratan kesehatan nasional.

"Stok vaksin COVID-19 memang ada sekitar empat jutaan dosis, tapi paling banyak yang hasil produksi dalam negeri terakhir kami beli (InaVac dan IndoVac)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Minggu.

Selain produksi dalam negeri, Kemenkes juga masih menyimpan sekitar 100 ribuan dosis vaksin impor yakni Pfizer dan AstraZeneca di fasilitas penyimpanan milik pemerintah pusat.

Menurut Nadia, varian vaksin tersebut masih digunakan secara gratis saat ini sambil menunggu hasil kajian terkait vaksinasi berbayar rampung.

"Ini kan masih dikaji (vaksinasi COVID-19 berbayar), opsinya kami tetap nyiapin vaksin, terutama untuk orang berisiko," katanya.

Nadia mengatakan opsi itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19 yang terbit 9 Juni 2023.

Baca juga: Kemenkes: Booster ke-2 tetap penting, meski 99 persen miliki antibodi

"Dalam SE itu juga masih tetap kami tegaskan untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19," katanya.

Menurut Nadia, pihaknya masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait pencabutan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Keputusan itu akan mengembalikan tanggung jawab pengendalian pandemi COVID-19 kepada setiap individu masyarakat, termasuk ketentuan vaksinasi berbayar dan perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit.

Dikatakan Nadia, kajian terkait vaksinasi berbayar maupun perawatan di rumah sakit sedang disiapkan melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jika selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat pembiayaan pasien ditanggung pemerintah melalui pembayaran tagihan ke rumah sakit, nantinya biaya perawatan bagi pasien PBI ditanggung sepenuhnya oleh dana BPJS Kesehatan

Baca juga: Kemenkes: Antibodi naik 3 kali lipat pada penerima vaksinasi booster

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023