• Beranda
  • Berita
  • Kejati Kalteng dukung BPJS beri jaminan sosial kesehatan bagi pekerja

Kejati Kalteng dukung BPJS beri jaminan sosial kesehatan bagi pekerja

13 Juni 2023 17:42 WIB
Kejati Kalteng dukung BPJS beri jaminan sosial kesehatan bagi pekerja
Kejati Kalteng dukung BPJS beri jaminan sosial kesehatan bagi pekerja. (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama pemangku kepentingan terkait berkomitmen menyukseskan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait dengan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan karyawannya kepada BPJS Kesehatan.

"Melalui strategi zero non member dan zero tunggakan, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang tidak terlindungi oleh Program JKN," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, di Palangka Raya, Senin.

Pernyataan itu diungkapkan Pathor dalam kegiatan koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan bersama Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan Mohammad Iqbal Anas Ma’ruf.

Kajati Kalteng itu menekankan, pihak-pihak terkait harus bisa menjalin kerja sama yang baik dengan semua stakeholder. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah secara pro aktif mendorong terjalinnya kolaborasi yang baik antar pemangku kepentingan.

Baca juga: Kemenkes siapkan peralihan biaya rawat pasien COVID-19 ke PBI

Baca juga: Program JKN jamin biaya pemulihan obesitas Fajri


“Kita harus betul-betul bisa menjalin kerjasama yang baik dari semua lini stakehoder dan tentunya juga Kejaksaan sebagai pendorong agar kolaborasi itu berjalan dengan baik," katanya.

Kejaksaan dalam hal ini di Bidang Datun yang membantu kepada setiap stakeholder yang meminta pendampingan baik itu pendapat hukum atau pendampingan hukum kepada kami untuk meminimalisir risiko di kemudian hari.

Pathor Rahman menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan juga berbagai stakeholder lainnya dalam menggali informasi, sehingga bisa meningkatkan kepatuhan kepesertaan dari pemberi kerja badan usaha.

Titik pokoknya adalah bagaimana membangun sinergi dengan keterbukaan yang baik, sehingga bersama-sama bisa menerima informasi sesuai bidang masing-masing untuk dibahas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tersebut tidak lupa mengingatkan kepada semua pemangku kepentingan untuk berupaya dalam meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam kepesertaan Program JKN.

“Ke depan kita tidak hanya berpangku pada jumlah kepesertaan saja, tapi bagaimana pihak pemberi kerja itu bisa memberikan secara jujur jumlah peserta dan pembayaran yang ada di perusahaan," katanya.

Karena tidak tertutup kemungkinan ada pemberi kerja yang melaporkan kepesertaannya tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya ada. Kita bisa bekerja sama untuk memberikan sosialisasi edukasi keuntungan ikut dalam kepesertaan di BPJS Kesehatan ini.

"Jadi kita bisa mencapai satu target yang boleh dikatakan itu 100 persen, zero tunggakan untuk kepesertaan,” kata Pathor Rahman.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan Mohammad Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa masih terdapat lima Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang belum mencapai jumlah kepesertaan 95 persen dari total penduduk dalam Program JKN.

Dia menerangkan, sampai 30 April 2023, jumlah penduduk yang telah terdaftar ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 2.553.786 jiwa atau 95,55 persen dari total penduduk semester satu tahun 2022.

Dimana sembilan Kabupaten telah mencapai kepesertaan lebih dari 95 persen atau istilah yang sering kita gunakan adalah Universal Health Coverage (UHC) istilah di kepesertaan JKN.

"Namun, masih terdapat lima Kabupaten/Kota dengan cakupan yang masih di bawah 95 persen dari total jumlah penduduk. Dari sisi penerimaan iuran segmen khususnya Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha sampai dengan 30 April 2022 telah membayar iuran sebesar Rp172,667 miliar atau 99,20 persen,” kata Iqbal.*

Baca juga: Transformasi digital JKN di Papua Barat terkendala jaringan internet

Baca juga: Kemenkes fasilitasi NIK warga Badui Dalam untuk akses JKN

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023