• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Khofifah kandidat cawapres perempuan terdepan

Pengamat: Khofifah kandidat cawapres perempuan terdepan

14 Juni 2023 16:30 WIB
Pengamat: Khofifah kandidat cawapres perempuan terdepan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim)

Pengamat politik Universitas Indonesia Effendi Gazali menyebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merupakan kandidat calon wakil presiden terdepan dibanding bakal cawapres perempuan lainnya.

"Jika para calon presiden berniat mencari pasangan wapres seorang perempuan maka Bu Khofifah adalah kandidat terdepan," kata Effendi Gazali ditemui di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, mantan Menteri Sosial itu menjadi yang terdepan karena pengalaman politiknya yang sudah tidak diragukan lagi sejak zaman Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca juga: DPP Gerindra sebut penentuan bakal cawapres tunggu koalisi matang

Effendi mengatakan bahwa Jatim merupakan the real battle ground bagi para capres yang bersaing pada Pilpres 2024 karena jumlah pemilihnya yang banyak.

"Apalagi Bu Khofifah memiliki basis dukungan yang besar di Jawa Timur. Siapa saja di antara tiga (bacapres) ini yang punya peluang menggandeng Khofifah," kata Effendi seraya menyebut nama bakal capres Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.

Baca juga: PPP tak ingin gegabah usung Sandiaga Uno jadi cawapres di Pemilu 2024

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Timbang-timbang bakal calon wakil presiden
Baca juga: Ganjar sebut akan terlibat dalam penentuan cawapres
Baca juga: Megawati minta semua pihak bersabar soal bakal cawapres Ganjar

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023