Ganjar tanggapi pertemuan Puan-AHY di GBK

18 Juni 2023 11:07 WIB
Ganjar tanggapi pertemuan Puan-AHY di GBK
Bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo di Kantor DPW PPP NTB, Minggu (18/6/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.

Komunikasi politik harus dilakukan terus menerus. Bagus itu

Bakal calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo memberi tanggapan soal pertemuan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Gelora Bung Karno, Minggu pagi.
 
Ia menilai pertemuan antara Puan-AHY merupakan hal yang bagus. Sebab, komunikasi politik harus terus dilakukan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Komunikasi politik harus dilakukan terus menerus. Bagus itu," ujar Ganjar di Kantor DPW PPP NTB, Minggu.
 
Saat disinggung awak ANTARA terkait adakah potensi AHY akan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo usai bertemu Puan Maharani. Ganjar mengaku semua pihak boleh mengusulkan nama terkait bakal cawapres yang akan mendampingi dirinya.
 
"Semua boleh mengusulkan, nanti kami bicarakan bersama-sama," katanya.
 
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani bertemu dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Plataran Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu, usai olahraga pagi.

Baca juga: Ganjar ajak parpol pendukung ajukan nama cawapres
 
Puan Maharani memulai jalan paginya dari Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta. Sedangkan, AHY berjalan pagi dari Sudirman-Thamrin, Jakarta. Puan Maharani menggunakan pakaian hitam, sedangkan AHY menggunakan pakaian biru gelap.
 
Berdasarkan pantauan ANTARA, kedatangan Puan pada pukul 08.49 WIB menyusul tibanya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sekitar pukul 07.48 WIB di Hutan Kota by Plataran Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu.
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo minta struktur partai bergerak di TPS
Baca juga: Ganjar "video call" Gubernur Bali salurkan aspirasi Gen Z

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023