• Beranda
  • Berita
  • Pemprov DKI ikuti langkah KLHK atasi udara buruk

Pemprov DKI ikuti langkah KLHK atasi udara buruk

22 Juni 2023 14:40 WIB
Pemprov DKI ikuti langkah KLHK atasi udara buruk
Pemandangan gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Rabu (14/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom/aa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti langkah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) untuk mengatasi kualitas udara di Ibu Kota yang memburuk.
 
"Tentunya ada langkah-langkah dari KLHK. DKI Jakarta mengikuti langkah-langkah jangka pendek dan jangka panjang," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai memimpin Upacara HUT Ke-496 DKI Jakarta di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis.
 
Heru mengatakan, upaya jangka menengah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, yakni menanam pohon secara rutin untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah DKI.
 
"Kaya' kami nih, tiap minggu menanam pohon, diusahakan RTH-nya bertambah, itu jangka menengah," ujar Heru.

Baca juga: Legislator desak Pemprov DKI berlakukan WFH untuk kurangi kemacetan
 
Sedangkan jangka pendeknya, kata Heru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mendukung TransJakarta dalam penggunaan bus listrik. Kendaraan dinas pun sudah beralih ke kendaraan listrik.
 
"Jangka pendeknya pemda dengan TransJakarta gunakan bus listrik dan kendaraan dinas secara bertahap menggunakan kendaraan listrik," kata Heru.
 
Kualitas udara di Jakarta berdasarkan data IQAir menduduki posisi pertama sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada Senin (19/6) pukul 13.30 WIB.
 
Kualitas udara di Jakarta mencapai AQI US 152 atau berada di posisi pertama udara terburuk. Kemudian, tingkat konsentrasi PM2.5 Jakarta saat ini pada level 57,6 µg/m³.

Baca juga: Kualitas udara Jakarta Senin siang terburuk di dunia
 
Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada pada indikator merah yang artinya tidak sehat dibandingkan dengan kota lainnya di dunia.
 
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan tujuh aksi untuk menangani pencemaran udara di Ibu Kota sebagaimana Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
 
Upaya tersebut mencakup peremajaan dan uji emisi kendaraan umum dan pribadi, ganjil genap, tarif parkir,  "congestion pricing" (penetapan harga kemacetan), pembatasan usia kendaraan, peralihan moda transportasi, serta peningkatan kenyamanan dan fasilitas pejalan kaki.
 
Kemudian dari segi polutan industri, DLH DKI melakukan pengendalian sektor industri, penghijauan pada sarana dan prasarana publik, serta peralihan energi terbarukan.
 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023