• Beranda
  • Berita
  • DKI rutin awasi hunian terjangkau yang ditempati penerima manfaat

DKI rutin awasi hunian terjangkau yang ditempati penerima manfaat

26 Juni 2023 10:17 WIB
DKI rutin awasi hunian terjangkau yang ditempati penerima manfaat
Infografik syarat pengajuan untuk memperoleh hunian terjangkau milik yang digulir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ANTARA/ HO-Instagram @dinasperumahan.jakarta

Kami mengimbau kepada penghuni unit  untuk mematuhi seluruh aturan dan ketentuan hukum yang berlaku

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  secara rutin mengawasi seluruh hunian terjangkau yang ditempati warga peserta program Penerima Manfaat Kredit Kepemilikan Rumah Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (PM KPR FPPR).
 
"Kami secara rutin dan berkala memantau dan mengevaluasi seluruh unit hunian program PM KPR FPPR di empat lokasi," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Empat lokasi tersebut yaitu Menara Samawa dan Menara Swasana Nuansa Pondok Kelapa Jakarta Timur, Menara Kanaya Nuansa Cilangkap Jakarta Timur, Bandar Kemayoran Jakarta Utara, dan Sentraland Cengkareng Jakarta Barat.
 
Selain itu, DPRKP memastikan bahwa pemantauan dan pengawasan dilaksanakan secara berkala dengan melakukan kunjungan ke seluruh uni (door to door) dengan melibatkan pengelola.
 
Pengawasan meliputi pengecekan pemanfaatan penggunaan air dan listrik dan penggunaan parkir kendaraan dari penghuni peserta PM KPR FPPR.
 
"Kami mengimbau kepada penghuni unit  untuk mematuhi seluruh aturan dan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan, keamanan dan kenyamanan bersama," ujar Retno.
 
Adapun syarat-syarat mendaftar hunian terjangkau milik sebagaimana dikutip Instagram @dinasperumahan.jakarta antara lain memiliki E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan lurah, dan tidak sedang menerima subsidi perumahan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
 
Penghuni juga wajib memiliki akta nikah yang berasal dari instansi berwenang bagi yang telah menikah, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki batas penghasilan maksimal Rp14,8 juta dan memenuhi syarat akad kredit sesuai aturan perbankan.
 
Besaran Rp14,8 juta yang dimaksud merupakan batasan tertinggi penghasilan masyarakat berpendapatan rendah dengan berstatus tidak kawin atau gabungan untuk pasangan suami istri yang merupakan nilai penghasilan rumah tangga paling besar untuk pemberian kemudahan perolehan rumah.
 
Pelanggaran

Terkait adanya indikasi pelanggaran, yakni praktik penyewaan terhadap rumah DP 0 rupiah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang seharusnya dilarang, DPRKP telah memanggil pemilik unit  yakni saudara HR dan saudari KN, Jumat (23/6).
 
Saat dikonfirmasi, kata Retno, yang bersangkutan mengakui telah melanggar aturan penghunian dengan berniat menyewakan unit miliknya kepada pihak lain yang dipasarkan melalui media sosial sejak 16 Juni 2023.
 
"Hal ini disebabkan  ketidakmampuan yang bersangkutan melanjutkan KPR FPPR dikarenakan suaminya terkena PHK pada bulan Maret 2023 dengan tanggungan dua anak batita," kata Retno.
 
Lalu, yang bersangkutan juga menyatakan akan mengajukan permohonan penghentian KPR FPPR kepada Bank DKI secara tertulis dan telah memahami konsekuensi permohonan tersebut.
 
Kemudian, yang bersangkutan juga tidak akan menggunakan rumah yang didapat melalui FPPR dari Pemprov DKI Jakarta selama proses permohonan penghentian KPR FPPR.
 
Retno berjanji akan memfasilitasi pertemuan pasangan ini dengan Bank DKI dan Perumda Sarana Jaya atas permohonan penghentian KPR FPPR yang sudah diajukan.
Baca juga: Dinas Perumahan DKI monitoring penyewaan rumah DP nol rupiah di Jaktim
Baca juga: Jaksel syaratkan PJLP penghasilan Rp6 juta untuk DP rumah nol persen
Baca juga: Sudin SDA Jaksel tawarkan program rumah DP nol persen bagi PJLP

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023